Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Ekspress di Tangerang Berhasil Dibekuk Petugas 

0
218

Tangerang,fesbukbantennews.com (17/9/2018) – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa driver taksi express di Cisoka Kabupaten Tengerang yang bernama Bernhard Indrajaya (57) yang tewas beberapa waktu lalu dalam kondisi terikat tali sepatu dibagian leher.

Tersangka pelaku pembunuhan Sopir taksi ekpres.(man)

Pelaku yang berjumlah dua orang berinisial RAP dan EJS ditangkap di kediamannya di Kabupaten Bogor. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga salah satu korban tewas di tempat.

“Jadi saat proses penangkapan petugas di lapangan. Salah satu pelaku yang berisial RAP tewas ditempat dikarnakan pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan,” kata Kombes Pol Sabilul Alif saat melakukan press release di Mapolres Kota Tangerang, Senin (17/09/2018).

Sabilul juga menjelaskan jika motif yang dilakukan para pelaku ini dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi. Dalam perjalanan  para pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan tali sepatu dan memukul bagian muka korban.

“Korban sempat medapatkan perlakukan kekerasan dan juga jeratas tali sepatu yang mengakibatkan korban meninggal dunia diperjalana, dan akhirnya di buang oleh para pelaku di pinggir jalan,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruba satu unit mobil taksi express merek Wuliing dengan nomor polisi B 1039 PUA, satu buah tali sepatu yang digunakan pelaku untuk mencekik korban, serta satu unit handphone.

Menurut keterangan pelaku EJS menuturkan jika dirinya beserta temannya memesan taxi ekspress dari Jakarta menuju ke Serang. Namun saat perjalanan, tepatnya di Tol Cikupa, pelaku berisial RAP mengaku ingin membuang air kecil, dan meminta supir untuk nerhenti sejenak. Saat berhenti, pelaku langsung menjerat leher supir Taxi dengan tali sepatu dan sabuk pengaman.

“Jadi supir itu saya jerat dengan tali sepatu dan sabuk pengaman hingga lemas dan kita pindahkan ke bagasi belakang,” kata pelaku EJS kepada awak media.

EJS juga menuturkan jika pelaku tidak mengetahui jika sang supir taksi sudah tidak bernyawa, kemungkinan sang supir sudah tidak bernyawa saat dipindah ke bagasi mobil.

“Saya tidak tau jika supir sudah meninggal, dan kami berdua akhirnya membuang jasad korban dipinggir jalan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku ternacam direjat pasal 364 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.(man/LLJ).