Pekan Depan Adik Atut Didakwa Lagi, dalam Kasus Korupsi RSUD Tangsel

0
232

Serang,fesbukbantennews.com (14/4/2016) – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adik mantan Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah pekan depan direncanakan akan menjalani sidang sebagai terdakwa korupsi proyek RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012 , senilai Rp32 miliar lebih. Menyusul dilimpahkannya berkas Wawan ke pengadilan Tipikor PN Serang oleh kejaksaan, Rabu (13/4/2016).

Panmud Tipikor PN Serang Nur Fuad.(LLJ)
Panmud Tipikor PN Serang Nur Fuad.(LLJ)

“Sudah, sudah kami terima berkas atas nama Wawan (Tubagus Chaeri Wardana,red), ” kata panitera muda (panmud) tipikor PN Serang,Rabu (13/4/2016) kepada FBn.

Hari ini, lanjut Nur Fuad, berkas tersebut akan diserahkan ke ketua PN Serang. Untut menentukan majelis hakim. “Pekan depan biasanya sudah disidangkan, jika berkasnya sudah sampai ke ketua,” ujarnya.

Untuk diketahui, penahanan Wawan pun sudah dialihkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II B Serang beberapa waktu lalu. Pemindahan itu dimaksudkan untuk memudahkan proses persidangan di PN Serang.

Seperti diketahui kasus korupsi proyek RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel sudah mengadili lima terdakwa. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Kelimanya dianggap oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Serang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melakukan pemufatan jahat dalam meloloskan paket pekerjaan proyek yang dikendalikan oleh Dadang Prijatna atas perintah dari Tb Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Bali Pacific Pragama.

Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar. Karenanya, terdakwa Neng Ulfa, Supriatna Tamara alias Athiam, Desy Yusandi dan Herdian Koosnadi divonis pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan Mamak Jamaksari divonis dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, Wawan sudah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkmah Konstitusi, yang ditangani KPK. Saat ini dia juga sedang menjalani proses persidangan perkara pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.(LLJ).