Pejabat Pemkot Cilegon Nonton Bola ke Sleman Gunakan Dana APBD

0
183

Serang,fesbukbantennews.com (7/3/2018) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pemulusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart, dengan terdakwa Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Aryadi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/3/2018) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon Edi Aryadi dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Edi aryadi jadi saksi suap transmart Cilegon .

Di persidangan , Edi menyatakan pihaknya sudah meminta agar pengelolaan Cilegon United FC dijalankan secara profesional dengan mencari sponsorship kepada perusahaan yang berada di Kota Cilegon, tanpa menggunakan dana APBD.

Meskipun pengelolaan CU tidak menggunakan APBD selama liga 2 Indoneaia bergulir. Namun, biaya perjalanan bilamana pejabat Pemkot Cilegon akan menyaksikan CU bertanding ke luar daerah, maka menggunakan dana yang berasal dari APBD Kota Cilegon.

“Waktu ke Sleman (pertandingan tandang), saya datang sebagai undangan bukan presiden dan biaya menggunakan anggaran kedinasan dari apbd (Untuk akomodasi), bukan dari CU,” ujarnya Edi, Rabu (7/3/2018).

Sebagai bentuk dukungan penub dari Pemkot Cilegon kepada CUFC, para pejabat SKPD juga dihimbau untuk membantu dan memberikan dukungan setiap kali CU bertanding baik kandang maupun tandang.

“SKPD melakukan sumbangan. Ada pemberian uang dari dinas kesehatan, itu hanya partisipasi penonton saja sesuai nilai karcis. Karena pemda diminta untuk membesarkan CU,” katanya.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Manager klub Sepakbola Cilegon United (CU ) Yudi Apriyanto, Bendahara CU Wahyu Ida Utama, Sales PT Cilegon Putra Mandala As’ari, Charlie Irawan pihak swasta dan GM Keuangan PT KIEC Siti Nafisa untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, jaksa juga memanggil saksi yang terkait dengan CU yaitu Ketua Komite Eksekutif Bidang Kompetisi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi.(LLJ).