Pasiennya Meninggal Usai Dioprasi, Dokter Gadungan di Kota Serang Dicokok Polisi

0
216

Serang,fesbukbantennews.com (7/9/2016) – Petugas satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap Segah (55), dokter gadungan , seorang PNS dan bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit umum di Kota Serang.Lantaran salah satu pasiennya mengalami kegagalan saat dioprasi hingga meninggal dunia.

Segah (55) dokter gadungan saat di Mapolres Serang.
Segah (55) dokter gadungan saat di Mapolres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, terbongkarnya praktek klinik ilegal setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada korban malpraktek hingga meninggal dunia dengan inisal SH (50) warga Kota Serang pada tanggal 6 Juni 2014 lalu.

“Korban malpraktek itu dibedah karna penyakit hernia, namun setelah dioprasi pasien meninggal dunia,” kata Gogo kepada wartawan, Rabu (7/9/2016).

Ia menjelasakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah membuka praktek sejak tahun 2013 dengan jumlah pasien mencapai 125 dengan penanganan bedah minor sebanyak 101 dan sebanyak 24 pasein menjalani bedah mayor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mempunyai klinilk pengobatan di lingkungan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dengan memberikan biaya murah kepada pasiennya berkisar dari Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta tergantung penyakitnya.

“Basicnya pelaku ini perawat di Rumah Sakit Umum. Nah, untuk meyakinkan pasiennya pelaku ini menggunakan baju layaknya seorang dokter bedah diklinik tanpa ada ijin dari IDI,” ujar Gogo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti alat-alat medis seperti tabung oksigen, ranjang oprasi, obat-obatan keras, set tensi meteran, set infus, mesin seteril dan peralatan bedah.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2014 tentang kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.(dho/LLJ).