Pasangan Jalur Perseorangan Agus -Samsul Tak Memenuhi Syarat Dukungan

0
229

Serang, fesbukbantennnews.com (10/2/2018) – Dari hasil rapat plenorekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) yang digelar oleh KPU Kota Serang, Jumat (9/2/2018), bapaslon Agus Irawan -Samsul Bahri dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Agus Irawan saat diwawancara usai ikuti rapat pleno KPU Kota Serang.

Dalam verifikasi faktual perbaikan jumlah dukungan terhadap pasangan Agus – Samsul di seluruh Kecamatan nol orang.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan kronologis perjalanan data dukungan bapaslon Agus-Samsul. Bahwa pada masa penyerahan dukungan November 2017 silam, hasil verifikasi penghitungan (vertung) mencapai 45.932. Kemudian hasil verifikasi administrasi (vermin) mencapai 37.244. Kemudian data tersebut dibawa ke verifikasi faktual (verfak) pada Desember 2017. Hasilnya yang memenuhi syarat mencapai 9.468 dan itu dikukuhkan dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan tanggal 30 Desember 2017.

Sesuai ketentuan, bapaslon Agus-Samsul kemudian harus menyerahkan dukungan perbaikan dua kali lipat dari jumlah yang tidak memenuhi syarat (TMS) 29.232 yakni sebanyak 58.464.

Pada massa penyerahan dukungan perbaikan tanggal 18-20 Januari 2018, hasil vertung bapaslon Agus-Samsul sebanyak 59.685. Ketika dibawa ke vermin jumlah yang MS sebanyak 23.213, dan TMS sebanyak 36.472.

Jumlah TMS terbanyak disumbang dari ganda internal sebanyak 31.315. Ganda internal adalah identitas pendukung yang digandakan lebih dari satu kali pada data dukungan bapaslon yang diserahkan oleh bapaslon kepada KPU.

Sementara ganda eksternal mencapai 4.596. Terdiri dari 2.346 disebut data ganda karena sebelumnya pernah memberikan dukungan kepada bapaslon Samsul Hidayat-Rohman. Sementara 2.250 disebut data ganda karena sebelumnya pernah memberikan dukungan kepada bapaslon Agus-Samsul dan dinyatakan TMS.

Vermin dukungan perbaikan, kata Fierly, dilakukan secara terbuka. Pihak timses bapaslon hari demi hari mengawal petugas KPU, PPK, dan PPS yang melakukan vermin. Ditambah pengawasan melekat dari aparatur Panwaslu. Setiap harinya saat vermin itu, pihak timses bapaslon membubuhkan tanda tangan atau paraf di alat kerja verifikator. Disaksikan teman Panwaslu. Dalam satu kecamatan, timses jumlahnya bias mencapai 2 sampai 3 orang.

“Setelah vermin, data pendukung yang dibawa ke verfak perbaikan adalah 23.213. Waktunya pada tanggal 30 Januari hingga 5 Februari. Saat itu kami siaga menunggu jadwal pengumpulan pendukung oleh bapaslon. Tapi hingga akhir tidak ada. Karena itu angka 23.213 itu kami TMS kan. Kesimpulannya, jumlah dukungan bapaslon yang MS hanya 9.468, sesuai hasil rapat pleno awal tanggal 30 Desember 2017,” kata Fierly.

KPU nantinya akan menjadikan hasil rapat pleno sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018.

“Sekuat tenaga kami berpegang pada aturan. Administrasi kepemiluan juga kami tempuh secara disiplin. Jadi kami sangat siap mempertanggungjawabkan hasil rapat pleno ini,” jelasnya.

Pada saat rapat pleno, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menyampaikan hasil pengawasan terhadap jalannya verfak dukungan perbaikan. Bahwa benar selama tahapan verfak perbaikan, tidak ada pengumpulan pendukung oleh timses. Dan karena itu dalam rapat pleno berjenjang mulai dari PPS, PPK, hingga KPU, data dukungan dinyatakan TMS.

Bapaslon Agus Irawan Hasbullah menyatakan tidak bisa menerima hasil rapat pleno. Agus di hadapan peserta rapat pleno mengatakan akan menggunakan jalur hukum menyikapi keputusan KPU tersebut.

Rapat pleno itu sendiri dihadiri oleh seluruh komisioner KPU diikuti oleh seluruh PPK. Hadir pula Kapolres dan Dandim serta tamu undangan lainnya. (LLJ)