Pasang Judi Koprok Rp2000 Dihukum 4 bulan, Korupsi Uang Negara RP19,7 Miliar Dihukum 12 Bulan

0
721

Serang,fesbukbantennews.com (12/12/2015) – Gara-gara iseng pasang judi koprok Rp2000, Fahmi (32) warga Pontang Prapatan,Kabupaten Serang, oleh hakim PN Serang dihukum 4 bulan penjara. Sementara, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar , PNS STPI IGK Rai Darmaja, oleh hakim PN Serang juga, divonis 12 bulan penjara.

Fahmi, divonis 4 Bulan karena judi koprok Rp2000.(LLJ)
Fahmi, divonis 4 Bulan karena judi koprok Rp2000.(LLJ)

Fahmi, pada 7 Desember 2015 lalu di PN Serang, dipimpin hakim Sainal divonis 4 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 303 KUHP. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 bulan penjara.
Oleh JPU, Fahmi dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 303 KUHP. Lantaran telah melakukan perjudian yang dilarang hukum, yakni memasang judi koprok. Meskipun terdakwa tidak tahu, bahwa memasang korpok itu melanggar hukum.

Sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi terungkap, Fahmi ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di arena hiburan rakyat Sabtu, 29 Agustus 2015 sekitar pukul 23.45 wib.

Terdakwa ditangkap berikut barang bukti uang miliknya sebesar Rp5000,- selain itu alat untuk judi Koprok milik bandar dan uang taruhan milik orang lain Rp5000,juga ikut diamankan. Bahkan, sepeda motor milik terdakwa pun disita. Meski sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk berjudi.

“Saya baru pertama masang (judi koprok) pak hakim. Kebetulan saya mampir nganter temen ada rame-rame di tempat hiburan rakyat. Uang saya cuma lima ribu, yang lainnya milik bandar,” kata terdakwa kepada hakim.

Saat ditanya hakim kenapa saat digerebek polisi tidak lari, terdakwa mengaku tidak tahu jika itu melanggar hukum. Bahkan dirinya pasrah motornya disita beserta uang miliknya Rp5000,.

“Saudara yang jujur, sudah berapa kali main judi. Kejujuran akan membawa kebaikan bagi saudara,” kata hakim.

Pertanyaan itu pun dijawab dengan jelas oleh terdakwa, bahwa dirinya baru pertama masang koprok dan langsung ditahan polisi.”baru pertama pak hakim,baru masang dua ribuan, ” kata terdakwa.

Mendengarkan penuturan terdakwa, hakim pun di persidangan sempat mempertanyakan, kenapa kasus bernilai Rp10.000, bisa masuk ke pengadilan.

“Ini bukan mengecilkan hukum lho, kalau ini baru pertama dan nilainya kecil, kenapa tidak didamaikan, diberi peringatan saja dulu. Baru jika melakukan lagi, dipidanakan. Dan terdakwanya sendiri lagi, sementara yang main koprok banyak,” ujar hakim Sainal.

Menyikapi hal tersebut, polisi yang dijadikan saksi mengatakan bahwa pihaknya seperti buah simalakama. “Seperti simalakama pak hakim, membiarkan judi masyarakat resah, ditangkap juga sama,” kata polisi yang menjadi saksi di persidangan tersebut.

Usai sidang, terdakwa kepada FBn mengatakan, dirinya hampir 3 bulan dikurung di jeruji besi. Dan sepeda motor Yamaha MIO Soul miliknya pun ikut disita. “Saya baru pertama masang koprok pak, itu masang pas saat maen dua rebuan. Sudah hampir tiga bulan saya dipenjara. Dan motor saya juga ditahan. Saya ada STNK dan BPKB nya, ” jelasnya di balik jeruji besi PN Serang.

Jika Fahmi dihukum 4 bulan penjara, pada Kamis (10/12/2015), Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, dihukum 1 dan 2 tahun penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 hingga 6 taun penjara dan dikenai uang pengganti Rp19,7 miliar.IMG_20151210_131025
Ketiga terdakwa tersebut, direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil di STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum Arwan Aruchyat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Arif, terdakwa IGK Rai Darmaja dan Arwan Aruchyat divonis masing-masing 1 tahun penjara. Sementara, terdakwa Bayu Wijokongko divonis 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Serang tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa IGK Rai Darmaja 3 tahun penjara, Arwan Aruchyat dituntut 4 tahun penjara, dan Bayu Wijokongko dituntut 6 tahun penjara.
Bukan hanya meringankan hukuman badan saja, majelis hakim PN Serang juga memperingan subsider dalam denda untuk tiga terdakwa. Semula para terdakwa didenda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan, menjadi satu bulan.

Bahkan, hakim menghilangkan uang pengganti Rp19,7 miliar kepada terdakwa Bayu Wijokongko.
“Menyatakan tiga terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam pasal 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa IGK Rai Darmaja dan Arwan Aruchyat masing-masing satu tahun penjara. Dan terdakwa Bayu 2 tahun penjara,” kata hakim Epiyanto.
Dalam putusan majelis hakim, tidak sepakat dengan tuntutn JPU yang memerintahkan terdakwa Bayu membayar uang pengganti sRp19,7 miliar.”sebab uang tersebut (Rp19,7 miliar) disita KPK. Karena uang tersebut tersangkut terdakwa kasus Hambalang, Nazarudin,” katanya.
Usai membacakan putusan, pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang beragendakan tuntutan, terdakw IGK Rai Darmaja dituntut 3 tahun penjara, Arwan Aruchyat dituntut 4 tahun penjara, dan Bayu Wijokongko dituntut 6 tahun penjara.

Selain tuntutan kurungan badan, ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta.sementara untuk terdakwa Bayu, diharuskan membayar uang pengganti Rp19 miliar.
Ketiga terdakwa yang tidak ditahan tersebut, oleh JPU dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 2 . Namun ketiganya melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI Curug Tangerng merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138,8 miliar untuk 18 pesawat dan 2 ling simulator, berikut dengan kelengkapan surat dan nomor regristrasinya.

Dalam proyek tersebut, meski belum 100 persen, IGK Rai Darmaja selaku PNS STPI Curug bersama Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijongkoko, menandatangani berita acara kemajuan hasil pekerjaan. Meskipun 2 unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT Pacific masih belum dibayar.

Penandatanganan yang dilakukan terdakwa IGK Rai tersebut berdasarkan pernyataan terdakwa Arwan Aruchyat, bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Faacktory Acceptaance Test). Walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titip serah (STPI Curug).

Dalam realisasinya, pembayaran untuk 18 pesawat dan 2 simulator adalah Rp123,7 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp19 miliar lebih.
Perbuatan terakwa IGK menandatangani BAP yang menyatakan proyek sudah 100 persen berdasarkan pernyataan Arwan Ruchyat, memperkaya PT Putra Pacific Metropolitan sebesar Rp19.754.107.139,-.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here