Para Terdakwa Korupsi Proyek Fly Over Tangerang Rp21 Miliar Divonis 12 dan 14 Bulan

0
423

Serang,fesbukbantennews.com (15/1/2016) – Tiga terdakwa korupsi proyek Fly Over Cibodas kota Tangerang tahun 2013 Rp 21 miliar,Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna dan konsultan ahli teknik Ahmad Pasha, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang , Kamis (14/1/2016) dihukum 12 Dan 14 bulan penjara.

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fly Over Coboda Tangerang Rp21 Miliar mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fly Over Coboda Tangerang Rp21 Miliar mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)

Dalam sidang yangg dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus, terdakwa Ahmad Pasha divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta. Sementara terdakwa Oktavianus dan Darma Sutisna masing-masing dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara. “Kedua terdakwa tersebut (oktavianus dan darma,red) berbeda tambahan hukumnya. Oktavianus diharuskan membayar uang pengganti Rp675 juta. Namun untuk denda keduanya sama,” kata hakim.

Dalamm amar putusannya majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Melanggar pasal 3 UU RI jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan.

Ketiganya telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Fly Over Cibodas pada tahun 2013 lalu. Dana perbaikan tersebut merupakan dana yang berasal dari proyek pembangunan jalan di wilayah Desa Kawedaran dan Desa Jayanti Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan Fly Over. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek Fly Over itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembangunan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai. Akibat tindakan ketiga terdakwa, negara dirugikan sebesr Rp657 juta.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara, JPU pikir-pikir, sebab vonis tersebut jauh dari tuntutan.

Sebelumnya, olh JPU, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here