Panwas Harus Tindak Tegas Pasangan Calon Pemasang APK Ilegal

0
366

Serang,fesbukbantennews.com (25/8/2015) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BantenĀ mengintruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilukada (Panwas) di 4 kabupaten / kota yang menyelenggarakan pilkada serentak untuk menindak pasangan calon yang sudah memasang alat peraga kampanye.

Ilustrasi(net)
Ilustrasi(net)

“Itu alat peraga kampanye ilegal. Mereka harus ditindak, karena melanggar PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye,” kata Ketua divisi pengawasan Bawaslu Banten Eka Satialaksmana, Senin (24/8).

Diterangkan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dipasang hanya yang diproduksi oleh KPU. “Pasangan calon dan timnya harus tahu aturan. Yang melanggar harus ditindak. Ada sanksi administratif” tegas Eka.

PKPU nomor 7 tahun 2015 mengatur bahwa KPU juga harus memberikan ultimatum melalui surat tertulis bahwa APK itu harus diturunkan 1 x 24 jam sejak surat terbit. Jika tidak maka bisa meminta pemda dalam hal ini pol pp untuk membersihkan. “Panwas langsung saja memproses melalui mekanisme penindakan pelanggaran,” tandas Eka.

Eka mengingatkan Panwas tidak mentolelir APK liar yang dipasang tim kampanye atau kelompok pendukung lainnya.(gues/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here