Pabrik Obat Kuat Mengandung Narkotika di Tangsel Digerebek Polisi

0
802
Sabu
Ilsutrassi (net)

Tangerang,fesbukbantennews (29/4/2015) – Polres Tangerang menggeledah satu unit ruko di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena di duga membuat dan mengedarkan obat keras mencapai ratusan ribu butir.

“Seluruh pabrik ini membuat obat Charnophen. Pabrk ini bisa mengerjakan 240.000 butir obat per hari,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Irfing Jaya, Rabu (29/4/2015)

Ruko yang menjadi pabrik obat keras tanpa surat ijin edar dari BPOM tersebut berlokasi di Ruko Golden Boulevard F1 No. 9, BSD, Tangerang Selatan. Ruko dengan pintu besi bercat putih kini dipasangi garis polisi.

Obat-obatan tersebut pun segera dilakukan pengecekan oleh Sat Narkoba Polres Kota Tangerang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata obat bermerk Carnophen mengandung methamphetamine.

Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah obat-obatan tersebut merupakan jenis narkotika atau bukan. Karena masih diperlukan uji laboratorium.

Meski begitu, obat jenis tersebut termasuk ke dalam obat-obatan yang dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Obat ini obat keras bisa menyebabkan pusing dan sesak nafas. Dari BNN ini termasuk obat yang dimusnahkan,” terangnya.

Produsen obat keras ilegal Carnophen mengatas namakan Zenith Pharmaceuticals sebagai perusahaan farmasi yang menaungi produksinya.

Pembuatnya mencantumkan dalam brosur bahwa indikasi obat ini untuk nyeri otot lumbago, sendi yang terkilir, nyeri pada sendi tengkuk.

Takaran pemakaian yang disarankan untuk dewasa tiga sampai empat kali per hari, sekali minum satu tablet. Setiap boks berisi sepuluh strip, per strip terdiri dari sepuluh tablet. Produsennya mencantumkan nomor registrasi palsu, yakni DKL 8727904210A1.

“Pabrik ini berproduksi secara gelap (ilegal) lalu barang-barangnya dikirim ke Jawa untuk dijual,” jelasnya.

Aparat kepolisian berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian.

“Kami tangkap ini berkat bantuan laporan masyarakat, ini kategori obat yang berbahaya,” tegasnya.

Dari ruko berlantai dua yang beroperasi semenjak pukul 07.00 wib pagi hari hingga malam hari, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 240 ribu butir obat, lima mesin pembuat obat, san 11 pekerja pembuat obat-obatan tersebut. Sedangkan sang pemilik, berinisial N, sedang dalam pengejaran pihak berwajib yang telah diketahui keberadaannya.

Perlu diketahui bahwa pada brosur disebutkan obat tersebut dibuat di Semarang. Setiap tablet dinyatakan mengandung carisoprodolum 200 miligram (mg), acetaminophenum 160 mg, dan caffeinum 32 mg.

Sedangkan kandungan methamphetamine, sebuah zat  stimulan yang bisa menimbulkan efek ketergantungan tidak disebutkan.

Methamphetamine mampu mengaktifkan sistem tertentu dari syaraf pusat manusia terutama yang berhubungan dengan pusat emosi. Senyawa ini meningkatkan produksi hormone dopamine serotonin sehingga menimbulkan egek eksitasi  terhadap mood seseorang.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here