PA Serang Akui Tetapkan Bambang Wisanggeni Ahli Waris Sah Sultan Banten

0
197

Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2017) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Dalih Effendy mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak memberikan status gelar Sultan Banten ke-18 kepada Ratu Bagus  Bambang (RTB) Wisanggeni. Hanya menetapkan RTB Wisanggeni sebagai ahli waris sah Sultan Banten.

Pengadilan Agama Serang konferensi person terkait penetapan RT Bambang Wisanggeni sebagai ahli waris sah sultan Banten.(foto:hazmy)

 

 

 

 

 

Effendy menjelaskan bahwa pihak pengadilan agama tidak pernah dan tidak memiliki wewenang untuk memberikan status gelar.

 

 

“Perlu dicatat kami tidak pernah dan tidak berwenang memberikan gelar ataupun status bahwa orang tersebut sebagai sultan . Apalagi menetapkan  sebagai sultan ke 18,” Ujar Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy

 

Dirinya menjelaskan, pihak Pengadilan Agama pernah mengambulkan permohonan Bambang Wisageni yang hanya sebatas sebagai Ahli Waris, dimana yang bersangkutan merupakan keturunan dari Maulana Saifudin yang merupakan Sultan Banten.

 

 

“Karena diminta dan ada bukti, maka pengadilan mengabulkan dalam permohonan, maka keluar penetapan bambang memiliki hak waris, namun tidak menetapkan sebagai sultan,” tukas dia.(Haz/LLJ)