OTT KPK, PN Serang Mulai Sidangkan Hakim PN Tangerang Penerima Suap

0
293

Serang, fesbukbantennews.com (31/5/2018) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika dan dua orang pengacara, Agus Wiratno dan HM Saipudin mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (31/5/2018). Keempatnya disidangkan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Hakim PN Tangerang disidangkan di PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mardison, terdakwa Wahyu Widya Nurfitri nampak mendapat perhatian dari pengunjung sidang . Selain nampak masih muda , juga memiliki paras yang lumayan.

“Cantik yah, tapi sayang disidang,” celetuk seorang pengunjung sidang . .

Sementara dalam dakwaan Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustriantono, Taufiq Ibnu Nugroho dan Riniyati Karnasih, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan , majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Lantaran kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi.

Sementara itu, Acep Saepudin dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners penasehat hukum terdakwa hakim menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Atas Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK kami keberatan, akan tetapi karena keberatan kami sudah menyangkut pokok perkara maka kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, “kata Acep.

Dalam Dakwaan tersebut lanjut Acep, Jaksa Penuntut Umum menuliskan bahwa Putusan perkara yang ditangani Ibu Wahyu Widya Murfitri, S.H., M.H. akan dibacakan pada tanggal 28 Februari 2018, padahal faktanya tanggal 28 itu tidak ada peraidangan dan tgl 28 Februari itu baru Musyawaran Majelis Hakim.

Jadi , tegas Acep, sebenarnya gratifikasi itu terjadi setelah Musyawarah Majelis Hakim selesai dan gratifikasi tersebut sebenarnya tidak mempengaruhi Putusan, ” karena tanpa adanya uang itu Putusannya memang sudah jadi,ujar Acep.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.

Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.

Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.

Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.

Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK. Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan Agus di parkiran PN Tangerang,” ujar Basaria.

Tim mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan.

Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.(LLJ).