Otak Pelaku Pencabulan Gadis SMP di Cilegon Dituntut 7 Tahun Penjara

0
862

Serang,fesbukbantennews.com (19/11/2015) – Rufaji Zahuri, Otak terduga pelaku pencabulan gadis dibawah umur HLD (13), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/11/2015).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Usai sidang, JPU dari Kejari Cilegon Syaifudin mengungkapkan, bahwa terdakwa Rufazi dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim Gunawan, dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ” terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta,” kata Syaifudin.

Rencananya, lanjut JPU, hari ini (Kamis,19 November 2015), terdakwa akan melakukan pledoi.

Di tempat yang sama, kedua orangtua korbaan didampingi paman korban menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU.”otak pelaku kok dituntut tujuh tahun penjara, sama kayak terdakwa lainnya. Jelas kami kecewa pak,” kata Rahmat.

Sekadar untuk diketahui, dalam kasus ini, tujuh orang menjadi tersangka, lima diantaranya sudah divonis masing-masing lima tahun penjara. Sementara saatu orang lagi, Sofian masih dalam pencarian polisi.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi, bahwa HLD dinikahi secara paksa oleh seorang Kakek bernma Sofian (50) yang tak lain adalah tetangganya sendiri, peristiwa tersebut tentu saja membuat paman korban melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Dan Perempuan Anak (PPA), Selasa 6 Mei 2014. Pernikahan paksa itu dimulai sejak Desember 2013.

Terbongkarnya pernikahan paksa tersebut, karena si pelaku Sofian menemui ibu korban, bahwa HLD telah dinikahinya sejak Desember 2013.

Inilah nama-nama pelaku pencabulan terhadap HLD :

1.Sulaeman (sudah vonis)
2.Iman Ardiansya (sudah vonis)
3.Gugun Surya Nugraha (sudah vonis)
4.Hendra Gunawan (sudah vonis)
5.Nasrullah (sudah vonis)
6.Rufaji (proses sidang)
7.Sofyan (masih buron).(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here