Ortu Siswa Gugat PPDB Online Dindikbud Banten ke PN Serang, WH: Itu Bagus Hak Publik

0
191

Serang, fesbukbantennews.com (26/7/2018) – Terkait Proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Online tingkat SMA/SMK Negeri Tahun 2018 telah banyak merugikan orangtua murid yang hendak mendaftarkan anaknya. Salah satu orangtua siswa yang dirugikan menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (25/7/2018).

Orangtua Siswa peserta PPDB Online menunjukan Surat gugatan di PN Serang.

Orangtua siswa yang menggugat tersebut, Moch Ojat Sudradjat S warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sudah mengajukan gugatan ke PN Serang pada Rabu, 25 Juli 2018 siang. Kata dia, sebagai orangtu siswa (waktu itu calon peserta didik) yang mengalami langsung peristiwa kacau balaunya PPDB Online.

“Saya memilih menempuh jalur hukum untuk meminta penyelenggaraan kegiatan PPDB Online tingkat SMA/SMK Negeri bertanggung jawab secara hukum dihadapan Majelis Hakim yang akan menjadi penilai yang adil dalam perkara ini,” katanya kepada Tangerang Raya usai mengajukan gugatan di PN Serang.

“Secara pribadi saya setelah mengamati permasalahan dari PPDB Online akar permasalahan ada di Dindikbud Banten, maka dalam gugatan saya, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah para pejabat di Dindikbud Banten,” ungkapnya.

Adapun alasan gugatan tersebut, Ojat memaparkan, adanya perubahan juknis tentang PPDB online 2018 jenjang pendidikan SMA/SMK/SKH Negeri di Provinsi Banten yang diberi judul “Pedoman penerimaan peserta didik pada pendidikan menengah (SMA/SMK/SKH) Banten tahun ajaran 2018/2019, berubah tiga kali tentunya juga harus merubah aplikasi PPDB online itu sendiri sbenayak tiga kali juga. Dan perubahan terakhir tertanggal 8 Juni 2018 saat hari terkahir masuk kerja yang disusul kemudian libur panjang Idul Fitri tahun 2018.

Bahwa, lanjut Ojat, ketika tanggal 21 Juni 2018 dimana PPDB online dibuka, yang bertepatan dengan hari pertama masuk kerja. “Saya menilai aplikasi PPDB online belum siap, apalagi patut diduga pengadaan aplikasi PPDB online dilakukan secara swakelola sehingga sulit diminta pertanggungjawabannya. Akan tetapi tugas PPDB online ini menjadi tanggung jawab Dindikbud Banten,”paparnya.

Kemudian, pedoman penerimaan PPDB online patut diduga cacat hokum atau cacat formil, karena melanggara ketentuan Pasal 30 Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Adapun Pasal 30 ayat (1) tersebut adlah “Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mentri ini dengan berasakan objektif , transparansi, akuntabilitas. Nondiskriminatif dan berkeadilan.”

“Cacat hokum atau cacat formil karena tidak ad apayung hokum dari Pemerintah Daerah Provinsi Banten baik berupa Pergub atau bentuk lainnya. Kemudian surat keputusan pedoman penerimaan seharunya sudah disiapkan semua oleh Dindikbud Banten,”urainya.

Ojat membeberkan, pedoman PPDB onlne jenjang SMA/SMK Provinsi Banten tahun ajaran 2018/2019 pertama kali di upload tanggal 26 Mei 2018 yang didapatkannya mengutip dari blog https://ainamulyana.blogspot.com/p/juknis-ppdb-provinsi-banten-tahun.html,terlihat terlihat dan tertulis adan Pergub Banten dengan Nomor:21 tahun2017 tentang penerimaan peserta didik baru SMA/SMK dan SKH Tahun pelajaran 2018/2019.

“Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh saya ke Biro Hukum Setda Banten, Pergub 21/2017 tersebut tidak ada maupun melalui website JDIH Provinsi Banten. Artinya telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penipuan yang dilakukan yang patut diduga dilakukan oleh tergugat I, selaku Kepala Dindikbud Banten,”beber Ojat.

“Bahwa pada pedoman PPDB jenjang SMA/SMK/SKH terdapat jalur khusu afirmasi yang dialokasikan sebanyak 10 persen, akan tetapi dilayar computer yang ditunjukan hanya jalur umum, jalur prestasi dan jalur luar zona, sementar jalur afirmasi tidak transparan sama sekali, padahal alokasinya mencapai +/-7,000 kursi sehingga sangat rawan untuk terjadi jual beli kursi. Demikian juga dengan nilai SKTM yang setara dengan 50, maka hal ini menjadi rawan adanya dugaan pemalsuan SKTM.

Untuk itu perlu dilakukan audit atas siswa yang diterima dengan menggunakan fasilitas SKTM ini,”pinta Ojat.

Meski demikian, Ojat mengaku tidak memojokan Dindikbud Banten apabila di ilustrasikan, apabila ornag menderita sakit maka yang dicari adalah penyebab sakitnya dan sakit kenapa?.

“Setelah ditangani dokter maka saya tidka menyalahkan dokternya ketika dilakukan pengobatan oleh obat generic atau obat paten, kecuali sang dokter melakukan mal praktek. Yang terjadi PPDB online tahun 2018 sakitnya itu ada di aplikasi. Kenapa aplikaisnya? Karena pada saat pelaksanaan aplikasinya belum siap,”tutup Ojat.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Banten, Wahidin Halim mendukung langkah orangtua siswa untuk menggugat. Karena menurutnya itu untuk suatu pembelajaran. “Iya bagus, untuk pebelajaran. Itu haknya masyarakat. Saya seneng. Haknya publik untuk menggugat soal pelayanan publik. Kalau menurut mereka tidak sesuai ya sudah gugat saja,”katanya kepada wartawan usai menghadiri pertemuan dengan Kepala Sekolah SMA/SMK/SKH Wilayah Serang-Cilegon, di Aula Inspektorat Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang Rabu (25/7).

Ditanya apakah akan menyiapkan kuasa hkum terait gugat tersebut, WH sapaan Wahidin Halim seolah menolak. “Ga pakai menyiapkan (kuasa hukum), gugat saja dulu,”tegas WH.(mudhof/LLJ)