Orang Kepercayaan Wawan Dituntut 4 Tahun Penjara

0
464

Serang,fesbukbantennews.com (8/10/2015) – Dadang Prijatna, orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (8//10/2015).

Dadang Prijatna di PN Serang.(LLJ)
Dadang Prijatna di PN Serang.(LLJ)

Dalama sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba, Dadang dinilai telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 dan memperkaya diri sebesar Rp 103 juta.
Saat membacakan tuntutan, JPU dari KPK, Sugeng menyebutkan, Dadang dipercaya untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama (BPP) maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP yang telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp 103 juta,” kata Sugeng, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).

Selain memperkaya diri, terdakwa diyakini jaksa telah memperkaya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7.941.630.033, Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp 1.176.500.000, direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000. Total kerugian negara akibat tindakkan ini mencapai Rp14.528.805.001.

Jaksa meminta Dadang harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider, tiga bulan kurungan. Sedangkan uang hasil korupsi sudah terdakwa kembalikan kepada negara melalui persidangan sebelumnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan  hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai Justice Collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan pada Juli 2012–September 2013 di PT BPP JL Kagungan Nomor 8, Lontar Baru, Kota Serang dan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangesel, Jl Witanaharja Nomor 27, Pamulang, Tangerang untuk mengatur pemenang lelang.

Terdakwa dipercaya Wawan untuk mengurus PT BPP untuk mengurus proyek pengadaan barang oleh PT BPP atau perusahaan yang berafiliasi ke PT BPP. Dadang Prijatna bertugas mengamankan dan memenangkan proyek pekerjaan yang akan diadakan di lingkungan Pemprov Banten maupun di Kota Tangsel yang telah diploting sesuai keinginan Wawan. Akibatnya hanya perusahaan Wawan atau yang berafiliasi ke PT BPP yang menang lelang.

Juli 2012 Wawan memanggil beberapa kepala dinas Kota Tangsel termasuk mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid di Kantor PT BPP di Pusat Gedung The East Jakarta. Dadang M Epid kemudian memberikan daftar proyek pengadaan di Dinkes Tangsel yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2012. Mendapat daftar proyek tersebut Wawan kemudian memilih proyek yang akan dikerjakan oleh PT BPP atau perusahaan lain yang berafiliasi kepada Wawan, termasuk Pengadaan Alkes kedoetran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012.

Dalam pengerjaan tersebut Wawan menunjuk Yuni Astuti sebagai subkon dalam pengadaan dan menentukan besaran prosentase dengan rincian Yuni Astuti mendapat 56,5 persen, Wawan mendapat 43,5 persen dari real cost. Dari 43,5 persen yang diterima Wawan kemudian dibagi lagi untuk fee Dinkes Tangsel Dadang M Epid sebesar 4 persen, panitia mendapat 1 persen, fee bendera perusahaan 1 persen dan biaya upload ghoib 0,5 persen.

Masih pada bulan Juli 2012 terdakwa menerima dokumen hasil pengaturan Wawan dan segera meminta Yuni Astuti (pemilik Java Medika) segera menyiapkan surat dukungan kepada perusahaan yang berafiliasi kepada PT BPP agar mengikuti lelang pengadaan alkes dan menyusun daftar harga alkes.

Pada Agustus 2012 terdakwa bertemu dengan Dadang M Epid dan Mamak Jamaksari dan M. Ilham Bisri (panitia pengadaan) di Gedung Farmasi Dinkes Tangsel, terdakwa menyerahkan flashdisk kepada Mamak Jamaksari berisi rencana umum pengadaan APBD-P tahun 2012 dengan Pagu alkes sebesar Rp23.581.942.903 dan sudah tercantum nama pelaksananya Yuni Astuti dengan keterangan Lelang LPSE 14/09/2012. Isi flashdisk tersebut kemudian menjadi acuan panitia pengadaan.

Kemudian terdakwa mengatur jangka waktu pemasukan dokumen lelang dilaksanakan dalam waktu yang singkat agar perusahaan lain di luar PT BPP tidak dapat mengikuti lelang.

Setelah terdakwa menyerahkan daftar plotting kepada Mamak Jamaksari, Dadang meminta Mamak berkooordinasi dengan Yuni terkait penyusunan HPS. Mamak kemudian meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhada Castra Dyputra mengirim daftar nama dan jenis alkes serta besaran pagu anggarannya kepada Yuni melalui email milik karyawan Java Medika Dwi Kurniati. Selanjutnya, Dwi mencari suplier yang dapat menyediakan barang sesuai daftar dalam email.

Yuni selanjutnya membuat spesifikasi barang yang sudah dinaikkan (mark up) hingga empat kali lipat. Karena memperhitungkan bagian Yuni dan Wawan dengan nama file daftar harga alkes sebesar Rp23.523.185.000 yang dibuat dengan ketentuan 99 persen dari nilai pagu anggaran. File tersebut kemudian dikirim Dwi kepadaMamak Jamaksari. Pagu anggaran alkes Tangsel sendiri mencapai Rp23.581.942.903.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan Alkes puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here