Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi di PPDB Online di Banten

0
205

Serang,fesbukbantennews.com (12/7/2017) –  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan praktek pungli jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Berdasarkan investigasi, ditemukan orangtua ada yang harus membayar Rp4 juta agar anaknya masuk di sekolah favorit.

Ilustrasi.(Google )

“Ada beberapa yang membayar untuk mendapatkan kursi di situ (sekolah pilihan), tapi nggak berani lapor resmi,” kata Kepala Ombusman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo, Selasa (11/7/2017).

Menurutnya, para pembeli kursi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh seperti anggota DPRD, kepala daerah, maupun kepala dinas.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanua, kecurangan terkait pelaksanaan penerimaan siswa didik baru tersebut bisa saja ada yang bertarif besar. Namun sayangnya, masyarakat di Banten takut untuk menyampaikan ke Ombudsman sebagai laporan.

“Kalau transaksisnya katanya ada yang lebih memang sampai Rp5 sampai 10 (juta). Tapi kan kita nggak punya bukti. Indikasi doang akhirnya, karena ngak berani melaporkan,” ujarnya.

Selan itu  di Kabupaten Serang SMA Tanara, dilaporkan ada pungutan Rp4 juta, di SMA 1 Kramatwatu yang jalur prestasi, sudah ada penerimaan jalur prestasi dibidang olah raga yang harus membayar Rp2,5 juta.

Uang tersebut, kata dia, diperuntukan untuk keperluan misalkan pembanguan mushola, meja dan kursi siswa, penyediaan ruang prestasi, rehabilitai ruang OSIS dan perpustakaan.

“Hasil (temuan), kami sampaikan ke tim pusat. Nanti dikolektif seluruh Indonesia, nanti diajukan sebagai masukan ke kementerian untuk perbaikan kebijakan,” tandasnya.(Dhow/LLJ).