Oleh Hakim PN Serang Caleg PKB yang Kampanyekan Jokowi di Mushola Dihukum Percobaan

0
217

Serang, fesbukbantennews.com (10/5/2019)  – Calon anggota legistlatif (Caleg ) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Gofur ,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 3 bulan penjara dan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Gofur dinilai bersalah karena menggunakan mushola untuk kegiatan kampanye. 

Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur di PN Serang, Rabu (8/5/2019).

“Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbuki secara sah dan meyainkan telah melanggar pidana Pemilu,” kata ketua majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Jumat (10/5/2019). Putusan majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan Tempat ibadah (Mushola) untuk kampanye mendeklarasikan dukungan kepada Capres -Cawapres Jokowi – Ma’ruf dan meminta dukungan kepada para jamaah di mushola di Carenang,Kabupaten Serang , pada February 2019 lalu.

Sebagaimana tuntutan jaksa, hakim menjelaskan, terdakwa melakukan deklarasi di Mushala , Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam mushala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi -Ma’ruf .

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ru Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai caleg.

Terdakwa mengajak jamaah yang hadir untuk bersama-sama menirukan kata-kata yaitu, kami jamaah mushala Darussalam mendukung bapak Insinyur Haji Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin dan Anggota DPRD Haji Abdul Gofur. Yang saat itu dilakukan pengambilan foto dan video.

Bahwa Perbuatan Terdakwa melakukan kegiatan kampanye di Musholla Darussalam tersebut melanggar Pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf h Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum undang-undang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya sebelum membacakan vonis , hal yang meringankan terdakwa adalah berlalu sopan saat persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Dalam sidang sebelumnya, pada kesaksian Kasbani dan Samsul pada sidang pertama membenarkan adanya penggunaan  mushola untuk deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres Jokowi – Ma’ruf .

Sementara, saksi lainnya, Aliman selalu pelapor menjelaskan, dirinya melaporkan terdakwa karena deklarasi di tempat ibadah ke Bawaslu. Saat itu sekitar Maret 2019, ia melihat status Facebook terdakwa berisi deklarasi.

“Pertama di akun facebook dengan nama Abdul Gofur, isi video itu deklarasi dukungan presiden dan wakil presiden dan beliau sendiri,” papar Aliman dan persidangan.

Selain itu, terdakwa juga katanya mengunggah status deklarasi di akun WhatsApp sekitar tanggal 12 Maret. Dari situ, ia kemudian melapor kepada Bawaslu Serang.

Sementara, terdakwa di persidangan mengakui bahwa pihaknya melakukan deklarasi di mushola tersebut. Yang notabene mushola tersebut adalah mushola keluarga yang ada kaitan saudara dengan terdakwa.

Kepada hakim dia mengaku hilap, padahal dia mengetahui tentang tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye .(LLJ).