Oknum Polisi Pesta Sabu di Asrama Polres Serang

0
298

Serang,fesbukbantennews.com. (22/4/2016) – Asrama polisi tidak menjamin bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal itu dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan oknum polisi. Oknum aparat ini menjadikan asrama polisi untuk menggelar pesta sabu.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (21/4/2016). Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Bambang Pramudwianto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Ewilda Siska.

 

“Ngambil (sabu) Lia (DPO), setelah itu ke asrama untuk menggunakan narkoba. Konsumsinya di asrama,” ujar saksi mahkota Ferry Firmansyah (berkas terpisah) saat menjadi saksi untuk terdakwa Iin Inawati.

 

Ferry dan Iin menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba setelah diamankan petugas BNN Provinsi Banten pada Ahad 25 Oktober 2015. Saat operasi penangkapan, Ferry dibekuk petugas, sedangkan Iin melarikan diri bersama Lia dan Buluk (DPO). Tak lama dari penangkapan Ferry, petugas kemudian berhasil mengamankan Iin di rumahnya.

 

Kepada majelis hakim, Ferry mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Serang dari kesatuan Intelkam. Ia menjelaskan, empat paket sabu yang menjadi barang bukti BNN Banten dibeli Lia dari seseorang bernama Fatur. Untuk mengambil paket sabu tersebut, Lia mengajak Ferry menuju lokasi di dekat minimarket di Sempu, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang menggunakan sepeda motor milik Iin.

 

“Yang transfer uang Lia. Dia (Iin) menunggu di asrama, mau pake gratis. Sabunya sempat dipake, yang pertama pake Lia, dia (Iin) juga,” katanya.

 

Menanggapi kesaksian Ferry, Iin membenarkannya. Ia mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. Selain di asrama Polres Serang ia juga pernah mengonsumsi narkoba di tempat lain.

 

“Benar, menggunakan di asrama milik Rizal (anggota polisi), malam itu juga menggunakan. Sebelumnya pernah gunakan sama teman-teman,” ucapnya.

 

Atas perbuatannya Iin didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencananya sidang akan kembali digelar pada hari Rabu 27 April 2016 dengan agenda tuntutan JPU. (LLJ)

 

 
Sumber:kabar-banten