Oknum Anggota Polda dan Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Disidang Karena Narkoba

0
679

Serang,fesbukbantennews.com (13/8/2015) – Oknum anggota Polda Banten Eko Purwanto dan Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/8).

Mantan Wakil ketua PR banten an anggota Polda Banten mulai jalani sidang.(LLJ)
Mantan Wakil ketua PR banten an anggota Polda Banten mulai jalani sidang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan politisi PDI Perjuangan tersebut, oleh JPU disebutkan , penangkapan Jayeng Rana bermula dari tertangkapnya Mulyadi alias Kimong.

“Pada tanggal 28 April 2015, saksi Alam melihat Kimong memasuki sebuah rumah dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya nihil, karena baru kemudian diketahui rumah tersebut milik seorang penjual batu akik. Petugas kemudian meminta Kimong untuk menunjukkan rumah kosannya,” ujar JPU Pujiyanti.

Sekira pukul 22.30 WIB di rumah kostannya Goest House De Classic Benggala, kelurahan Cipare, Kota Serang. Di rumah tersebut petugas dari Dit Res Narkoba Polda Banten baru kemudian menemukan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga menemukan dua buah bong yang diletakan di atas meja rias dan lemari es. Setelah diintrogasi petugas, Mul alias Kimong mengaku barang haram tersebut didapat dari Jayeng Rana.

Mendapat petunjuk tersebut, pukul 01.00 WIB, Kimong digiring ke rumah Jayeng Rana di Jalan Tb Suwandi, Gang Perintis 1 B Nomor 34, RT 002, RW 016, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.  Setiba di rumah tersebut Kimong menunggu di dalam mobil bersama beberapa anggota Polda Banten.

Petugas lain masuk ke dalam rumah Jayeng Rana dan menemukan barang bukti berupa dua buah bong yang disimpan di atas di atas meja makan. Setelah itu, Jayeng Rana diboyong bersama Kimong ke Polda Banten.

“Dalam pemeriksaan Ditres Narkoba Polda Banten pada Rabu (29/4) Jayeng Rana mengakui bahwa ia masih menyimpan bong dan sabu sisa pakai yang disimpan oleh Eko Purwanto di atas meja kamar Jayeng Rana. Pukul 10.00 WIB Jayeng Rana bersama saksi Mega Alam Romansyah kembali ke rumah terdakwa dan menemukan dua buah bong dan satu buah plastik transparan berisi sabu sisa pakai seberat 0,24 gram,” ujar Pujiyanti.

Atas tindakannya tersebut Jayeng Rana didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Usai mendengar pembacaan dakwaan Ketua Majlis Hakim Epiyanto kemudian bertaya kepada ketiga terdakwa apakah ada yang mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacak oleh JPU.

“Apa ada yang ingin disangkal atau ditanggapi. Kalau tidak ada sidang akan dilanjutkan pada Rabu 19 Agustus mendatang,” ujarnya.

Usai sidang, Jayeng Rana dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Narkoba jenis sabu yang digunakan mantan Ketua DPRD Provinsi Banten Jayeng Rana diperoleh dari oknum anggota Polda Banten Bripka Eko Purwanto. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/8).

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Kejari Serang Pujiyanti mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sepak terjang Mulyadi alias Kimong yang sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kimong sendiri ditangkap tanggal 28 April 2015 sekira pukul 22.30 WIB di rumah kosannya Goest House De Classic Benggala, kelurahan Cipare, Kota Serang. Usai membekuk Kimong, petugas mendapat petunjuk bahwa sabu tersebut didapat dari Jayeng Rana.

Mendapat petunjuk tersebut, pukul 01.00 WIB, Kimong digiring ke rumah Jayeng Rana di Jalan Tb Suwandi, Gang Perintis 1 B Nomor 34, RT 002, RW 016, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.  Setiba di rumah tersebut Kimong menunggu di dalam mobil bersama beberapa anggota Polda Banten.

Petugas lain masuk ke dalam rumah Jayeng Rana dan menemukan barang bukti berupa dua buah bong yang disimpan di atas di atas meja makan. Setelah itu, Jayeng Rana diboyong bersama Kimong ke Polda Banten.

Dalam pemeriksaan Ditres Narkoba Polda Banten pada Rabu (29/4) Jayeng Rana mengakui bahwa ia masih menyimpan bong dan sabu sisa pakai yang disimpan oleh Eko Purwanto di atas meja kamar Jayeng Rana. Pukul 10.00 WIB Jayeng Rana bersama saksi Mega Alam Romansyah kembali ke rumah terdakwa dan menemukan dua buah bong dan satu buah plastik transparan berisi sabu sisa pakai seberat 0,24 gram.

Berikutnya, petugas dikawal anggota provost menangkap Bripka Eko Purwanto yang merupakan salah satu anggota Polda Banten yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Eko ditangkap di rumah kosannya di Kedalingan PDAM Serang. Selanjutnya Jayeng Rana dan Eko Purwanto dibawa ke Dires narkoba Polda Banten.”

Atas tindakannya tersebut ketiganya didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengar pembacaan dakwaan Ketua Majlis Hakim Epiyanto kemudian bertaya kepada ketiga terdakwa apakah ada yang mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacak oleh JPU. “Apa ada yang ingin disangkal atau ditanggapi. Kalau tidak ada sidang akan dilanjutkan pada Rabu 19 Agustus mendatang,” ujarnya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai sidang jayeng Rana dan Kimong kemudian dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sementara Eko Purwanto ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here