Nyabu, Pemandu Lagu Dihukum PN Serang 4,5 Bulan Penjara

0
163

Serang,fesbukbantennews.com (8/2/2017) – Konsumsi Sabu dalih agar Badan segar, Edwina S (22). Pemandu lagu (PL) di hiburan malam di kawasan Serdang, Kabupaten Serang dihukum penjara selama 4 bulan Dan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (7/2/2017) kemarin .

Terdakwa (berkerudung )saat mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)

 

 

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim  Ni Putu Sri Indayani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan Narkoba jenis Sabu Tanpa hak. Dan melanggar pasal 127 ayat(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.

 

 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara pidana selamat tempat bulan Dan Lima belas hari,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

 

 

 

Terdakwa juga oleh majelis hakim diharuskan menjalani rehab di Badan Narkotika National (BNN) selama satu bulan.

 

 

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

 

 

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut selama enam bulan penjara.

 

 

 

Dalam sidang sebelumnya terungkap,terdakwa mengaku konsumsi sabu karena kebugaran badan yang dirasakan.

 

 

“Badan rasa segar aja kalau habis ngonsumsi,” ujar Edwina saat menjalani persidangan pekan kemarin.

 

 

 

Berdasarkan uraian dakwaan JPUterdakwa ditangkap petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bantenpada Senin 3 Oktober 2016. Gadis cantik dengan perawakan hidung mancung dankulit putih ini ditangkap petugas setelah mendapati informasi dari masyarakatmengenai penyalahgunaan narkotika.

 

 

Ia ditangkap di tempat kosannya di KampungCigodak, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saatpenggeledahan petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakaiseberat 0,262 gram di jaket terdakwa. Tidak hanya itu petugas juga mendapatialat hisap sabu atau bong.

 

 

Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari temannya bernama Nunu (buron). Sabu itu diberikan secara cuma-Cuma. (LLJ)