Nyabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten akan Direhabilitasi

0
584

Serang,fesbukbantennews (8/5/2015) – Mantan wakil ketua DPRD Banten periode 2009-2012 Jayeng Rana, yang tertangkap Ditnarkoba Polda Banten 29 April 2015 lalu, oleh Badan Narkotika Provinsi Banten (BNP) dinyatakan akan direhabilitasi.

Jayeng Rana saat di Mapolda Banten.
Jayeng Rana saat di Mapolda Banten.

“Hasil dari assesment Polda menyatakan bahwa dia ini seorang pecandu. Kemudian kita rekomendasikan untuk di rehabilitasi,” kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Heru Februanto, Kamis (07/5/2015).

Meski dirinya direhabilitasi, namun permasalahan hukumnya dipastikan akan terus berlanjut, “untuk masalah hukumnya silahkan dilanjutkan, karena itu kewenangan penyidik,” terangnya.

BNP Banten menjelaskan bahwa, Jayeng Rana yang merupakan mantan politisi PDI-Perjuangan yang kemudian berpindah menjadi politisi Nasdem ini mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk mengurangi rasa sakit di lutunya akibat sebuah kecelakaan yang mengakibatkan engsel kakinya terlepas.

“Menggunakan narkoba dari 2012, selama 3 tahunan,” tegasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Jayeng Rana ditangkap oleh Sat Narkoba Polda Banten pada Rabu 29 April 2015 lalu dengan dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Jayeng Rana mendapatkan sabu dari salah seorang oknum anggota Polisi dari Polda Banten berinisial Bripda EP yang bertugas pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Tak hanya anggota oknum polisi dari Polda Banten saja yang terjerat kasus narkoba. Bahkan, perwira menengah berpangkat AKBP yang bertugas sebagai kepala unit V di Bareskrim Mabes Polri berinisial PN pun di duga menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari salah seorang bandar narkoba.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here