Nyabu, Anggota Polda dan Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Dituntut 15 Bulan Penjara

0
576

Serang,fesbukbantennews.com- (3/9/2015) – Mantan wakil ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana dituntut penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tiggi Banten dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/9/2015). Demikian pula dua terdakwa lainnya, yakni Mulyadi dan anggota SPKT Polda Banten Bripka Eko Purwanto , pun dituntut dengan penjara selama 15 bulan.

Tiga terdakwa kasus sabu sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Tiga terdakwa kasus sabu sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto,JPU Kejati Banten, Jayeng Rana dan Mulyadi dinilai melanggar pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal-hal yang memberatkan Jayeng Rana dan Mulyadi karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal-hal yang meringankan keduanya karena telah mengakui kesalahan dan mengikuti rehabilitasi di Mandalawangi dan Badan narkotika Nasional (BNN) Banten.

“Terdakwa (Jayeng Rana) tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan menjalani terapi rehabilitasi dibuktikan dengan berita acara dari BNN dan tidak terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotika,” ujar JPU Kejati Banten Suharto membacakan tuntutannya.

Sementara Bripka Eko Purwanto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah mencoreng lembaga kepolisian Republik Indonesia. Hal yang meringankan karena Eko telah mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum Jayeng Rana dan Mulyadi Shanty Wildaniah mengaku keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Jayeng Rana bermula dari tertangkapnya Mulyadi alias Kimong.

“Pada tanggal 28 April 2015, saksi Alam melihat Kimong memasuki sebuah rumah dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya nihil, karena baru kemudian diketahui rumah tersebut milik seorang penjual batu akik. Petugas kemudian meminta Kimong untuk menunjukkan rumah kosannya,” ujar JPU Pujiyanti.

Sekira pukul 22.30 WIB di rumah kosannya Goest House De Classic Benggala, kelurahan Cipare, Kota Serang. Di rumah tersebut petugas dari Dit Res Narkoba Polda Banten baru kemudian menemukan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga menemukan dua buah bong yang diletakan di atas meja rias dan lemari es. Setelah diintrogasi petugas, Mul alias Kimong mengaku barang haram tersebut didapat dari Jayeng Rana.

Mendapat petunjuk tersebut, pukul 01.00 WIB, Kimong digiring ke rumah Jayeng Rana di Jalan Tb Suwandi, Gang Perintis 1 B Nomor 34, RT 002, RW 016, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.  Setiba di rumah tersebut Kimong menunggu di dalam mobil bersama beberapa anggota Polda Banten.

Petugas lain masuk ke dalam rumah Jayeng Rana dan menemukan barang bukti berupa dua buah bong yang disimpan di atas di atas meja makan. Setelah itu, Jayeng Rana diboyong bersama Kimong ke Polda Banten.

“Dalam pemeriksaan Ditres Narkoba Polda Banten pada Rabu (29/4) Jayeng Rana mengakui bahwa ia masih menyimpan bong dan sabu sisa pakai yang disimpan oleh Eko Purwanto di atas meja kamar Jayeng Rana. Pukul 10.00 WIB Jayeng Rana bersama saksi Mega Alam Romansyah kembali ke rumah terdakwa dan menemukan dua buah bong dan satu buah plastik transparan berisi sabu sisa pakai seberat 0,24 gram,” ujar Pujiyanti.

Atas tindakannya tersebut Jayeng Rana didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here