Notaris Ini Terancam Dipenjara, Lantaran Banyak Terbitkan AJB Palsu

0
609

Serang,fesbukbantennews.com (22/4/2016) – Sekitar 30 masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Keadilan Masyarakat Tangerang (Lekat) berdemonstrasi di depan Kantor Kanwil Kemenkuham Banten menuntut agar Majelis Pengawas Notaris (MPN) Banten untuk mencabut ijin praktek notaris Arie Soesanto karena telah berulang kali melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah di wilayah Tangerang.

LSM Lekat Tangerang demo Kemenhukham Banten.
LSM Lekat Tangerang demo Kemenhukham Banten.

“Kasus yang melibatkan pejabat notaris Arie Sosanto itu juga sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1687/V/2014/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tersangka SP dan MWP,” kata humas warga, Rifky Arsilan, saat ditemui di sela-sela demonstrasi, di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Banten, Kota Serang, Kamis (21/04/2016).

Dirinya mengambil contoh pelanggaran yang dilakukan oleh Arie Soesanto dalam kasus jual beli PT Victoria Cingluh Indonesia (VCI). Dimana, VCI melakukan pembayaran kepada SP dan MWP berdasarkan akta perjanjian pengikat jual beli (PPJB) yang dibuat notaris Arie Soesanto pada 24 Oktober 2008. Padahal pemilik sah lahan seluas 5,1 hektar tersebut masih milik Gunarko Papan yang tidak pernah melakukan jual beli.

“Lucunya, akta jual beli lahan baru dilakukan pada tahun 2009. Logikanya, bagaimana mungkin PT VCI selaku pembeli lahan melakukan pembayaran satu tahun sebelum munculnya AJB tanpa adanya kesepakatan,” tegasnya.

Indikasi ‘mal praktek’ oleh notaris pun di amini oleh Kemenkumham Kanwil Banten yang mengatakan bahwa Arie Soesanto kerap melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

“tim MPW (Majelis Pengawas Wilayah) Kanwil Banten sedang membuat BAP untuk di usulkan ke pusat, bentuk sanksi nya seperti apa. Sepertinya ada pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dan perdata bisa mengusut ke pengadilan,” kata Erwin Firmansyah, kasubdit Penelitian, Pengkajian dan informasi HAM (PPIHAM) Kemenkumham Kanwil Banten, saat ditemui diruangannya, Kamis (21/04/2016).

Bahkan jika hasil BAP dan penyelidikan membuktikan bahwa Arie Soesanto benar-benar melakukan pelanggaran etika dan hukum sebagai notaris, maka izin prakteknya bisa dicabut dan menjalani proses persidangan di meja hijau.

“Untuk mencabutnya itu kan dibutuhkan berita acara dan verifikasi. Kalau untuk Arief Suyanto, MPW telah bekerja, dia sudah membuat BAP, hanya saja keputusan pencabutan notaris, (berada ditangan) pengurus notaris pusat yang ada di Jakarta,” tegasnya.(dhyie/LLJ).