Nikah Tanpa Izin Istri Pertama dan Kedua, Widy dan Istri Ketiganya  Dihukum 1 Bulan

0
1272

Serang,FESBUK BANTEN News (17/2/2015) – Gara-gara nikah tanpa sepengetahuan istri pertama dan kedua, Widy Prasetyo dan istri ketiganya Reny Handayani,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (17/2/2015) dihukum satu bulan penjara. Hukuman tersebut satu bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dua bulan penjara.

kedua terdakwa sedang mendengarkan putusan hakim.
kedua terdakwa sedang mendengarkan putusan hakim.

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba, dengan JPU Endo, kedua terdakwa pasangan nikah siri yang disidangkan bersamaan oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP, karena melakukan perkawinan tanpa izin istri-istrinya. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kedapa para terdakwa selama 1 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Jasden Purba dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Endro, kemarin.
Menurut Jasden, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan terdakwa di bawah sumpah, perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan jaksa Pasal Pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP.
Perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang telah sah menjadi penghalang.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menyakiti istri-istri sahnya, sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa Widy Prasetyo merupakan tulang punggung keluarganya, dam memiliki tanggungan istri dan anak,” kata  Jasden.

 

Menyikapi putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa, menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdakwa Widy memiliki istri dari perkawinan pertamanya dengan Betty Yuniati berdasarkan kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Regol, Bandung pada 11 Juni 1990.

 

Terdakwa Widy kemudian melakukan perkawinan keduanya dengan Aan Asnawati, warga Warga Lopang Indah, Kelurahan Lopang, Kecamatan/Kota Serang meskipun istri pertamanya, Betty tidak mengizinkannya.

Pada 7 Desember 2013, terdakwa kembali melakukan perkawinan yang ketiga secara siri dengan Reni Handayani, warga Cilegon dengan bantuan penghulu bernama Anis, warga di Lingkungan Ciwedus Baru, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon.
Perkawinan ketiga antara terdakwa dengan terdakwa Reni tidak mendapatkan izin dari istri sah baik dari istri pertama maupun istri kedua terdakwa.
Selain itu, perkawinan terdakwa dengan Reni tanpa izin isri pertama dan istri kedua dan tidak tercatat pada KUA Kecamatan Cilegon.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here