Ngaku Tuhan dan Perintahkan Bakar Quran, Warga Tangerang Dihajar Massa

0
1104

Serang,fesbukbantennews.com (25/8/2015) – Indra Okta Permana (35) alias Raden warga Kampung Cisoka Balaraja, Tangerang dihakimi massa di Kampung Gunungkarang Sukabumi, Jawa Barat. Indra kedapatan meminta salah seorang warga untuk membakar kitab suci Alquran.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Dikutip dari situs detik.com, Raden dianiaya hingga pingsan, beruntung nyawa pemuda pengangguran itu berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.

Menurut keterangan polisi, pelaku kepada warga setempat mengaku sebagai perwujudan Tuhan. Dia menyebarkan ajaran sesat kepada satu keluarga dengan meminta kepada penganutnya itu untuk menyembah matahari dan tidak menjalankan ibadah salat.

“Pelaku mendatangi kediaman Agus Wahyudin warga Gunungkarang, di sana pelaku mengaku sebagai perwujudan Tuhan. Saat itu dia seperti terhipnotis, saudara Agus ini mengiyakan setiap apa yang diucapkan oleh pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman ,Selasa (25/8/2015) sekitar pukul 08.15 WIB.

Puncaknya pada Senin (24/8) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku bersama dua saudara Agus yang lain yaitu Tatang dan Dewi menuju ke sebuah bukit. Di sana kakak beradik tersebut ‘dibaiat’ oleh pelaku dengan melarang salat dan dilarang membaca Alquran.

“Si Raden ini meminta ketiga korban untuk bersujud dan menyembah matahari, saat ketiganya bersujud si pelaku menginjak badan korban berulangkali dan memukul punggung korban dengan maksud agar ketiganya bertaubat,” lanjut Sulaeman.

Tidak cukup di situ, pelaku kemudian meminta Agus yang masih terpengaruh ucapannya untuk membakar Alquran. Rupanya ritual sesat pelaku diketahui oleh warga, yang langsung menghajar pelaku. Polisi berdatangan, dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota.

Sementara itu Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurutnya maksud dari ritual membakar Alquran itu adalah membuktikan keyakinan korban bahwa perwujudan tuhan itu ada pada tiap diri manusia, jadi tidak perlu lagi ada pegangan berupa kitab suci.

“Semua sifat dan perwujudan tuhan itu ada pada manusia, buat apa baca Alquran jadi saya minta ke Agus buat dibakar saja,” alasan pelaku kepada penyidik.

Pelaku diancam dengan pasal penistaan agama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. “Kita akan kembangkan lagi untuk mencari unsur-unsur lainnya, kita amankan sejumlah barang bukti salah satunya sisa Alquran yang dibakar,” tutup Sulaeman. (dtk/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here