Ngaku Kepala Rutan, Mantan Napi Ini Tipu Pegawai Rutan Serang Jutaan Rupiah

0
206

Serang ,fesbukbantennews.com (6/12/2017) – Nanang (27) warga Sukanegara, Pontang ,Kabupaten Serang, terpaksa harus meringkuk di penjara untuk kedua Kalinya. Jika Pertama masuk penjara lantaran masalah utang piutang, kali dibui Karena menipu pegawai Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Serang.

Terdakwa Nanang sedang diperiksa di PN serang .

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Dasriwati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/12/2017).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa berhasil mengelabui pegawai Rutan Serang ,G Anom dan mendapatkan uang sebesar RP 3 juta.

Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa yang baru 2 minggu keluar dari Rutan Serang pada 4 September 2017 sekira pukul 12.00 wib, dengan cara membuka facebook milik Kepala Rutan Serang Anton. Lalu terdakwa mengambil foto Kepala Rutan dan dijadikan foto profil di what’s app terdakwa.

” kemudian terdakwa mengirim pesan ke korban G Anom dan mengaku Kepala Rutan agar dikirimkan uang sebanyak dua juta, ” kata JPU.

Lalu korban mentransfer ke terdakwa setelah meminjam ke rekan korban , Gilang dan ditransfer ke rekening terdakwa atas nama Dzikrul Hawas.

Belum puas , meski sudah mendapatkan Rp 2 juta, terdakwa Kembali meminta Uang ke korban sebesar Rp1 juta , pada pukul 18.00 wib.

Akan tetapi, aksi terdakwa terbongkar keesokan harinya. Setelah korban menghubungi Kepala Rutan melalui telpon genggamnya. Dan ternyata, korban kaget, bahwa Kepala Rutan Serang tidak meminta uang.

“Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” ujar JPU.

Sementara ,korban saat dimintai keterangannya di persidangan mengatakan , bahwa dirinya melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dan timbul ide jahatnya setelah melihat facebook kepala Rutan Serang.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(LLJ).