Ngaku Dari Mabes Polri dan Peras Warga Rp500 Juta, Pekerja Serabutan Ditangkap Polisi Beneran

0
594

Serang,fesbukbantennews (11/3/2015) – Kepolisian Daerah Banten berhasil meringkus AR (29) yang mengaku sebagai Polisi yang bertugas di Markas Besar

Tersangka sedang diperiksa petugas Polda Banten.
Tersangka sedang diperiksa petugas Polda Banten.

(Mabes) Polri dengan pangkat AKP ditangkap saat akan menipu warga di Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Banten.

Pelaku yang sehari hari sebagai buruh serabutan ini awalnya ditawarkan oleh rekannya SD (40) untuk menjadi polisi gadungan agar permasalahan sengketa tanah yang dialami warga cepat diselaikan

Kemudian SD membawa AR kepada korbannya dengan membawa surat panggilan yang terdapat nama korban OS menggunakan kop surat dari kepolisian Daerah Banten lengkap dengan tanda tangan atasannya dari Satuan Reskrim Polda Banten.

“Biar korban percaya saya liatin surat itu (Surat Panggilan) yang dibikin sendiri di warnet saya scan lalu saya print” kata AR kepada wartawan di ruang penyelidikan Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Selasa (10/3/2015).

Korban sudah menyetorkan uang dalam kurun waktu tiga kali sebesar 10 juta kepada pelaku, korban  pertama memberikan Uang Rp 4 Juta, yang kedua Rp. 5 Juta kemudian Rp 1 juta,

“Uang itu untuk meredam kasus sengketa tanah itu, korban takut dilaporkan ke polisi” jelasnya.

Sementara itu Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Supangkat mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku polisi gadungan saat beraksi menipu korbannya dengan bekal Surat Tugas dari Polda Banten.

“Pelaku ini,  saat melakukan aksi tidak menggunakan seragam polisi, namun perawakannya memang seperti polisi, ditambah dia membawa surat panggilan yang dibuatnya sendiri untuk menakuti korbannya” Kata Supangkat

Dari tangan pelaku lanjut Supangkat polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Surat Panggilan korbannya dan uang sebesar Rp 500 juta

Untuk mempertangung jawabkan aksinya, kedua pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dan 378 tentang penipuan.

“Sudah kita tahan di Rutan sini (Polda,red) ancamannya paling lama sembilan tahun penjara” tukasnya.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here