Ngaku Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit, Petani Cabuli Tujuh Gadis

0
1176

Pandeglang,fesbukbantennews.com (5/8/2015) – Dalih bisa mengobati berbagai macam penyakit dengan membayar uang mahar Rp500 ribu – Rp1,5 juta, serta dimndikan malam hari, seorang dukun palsu IM (47) alias Abah Aceng warga Kampung Nagreg RT 04/07 Desa Tanagara Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang ini, mencabuli sedikitnya 7 orang pasiennya yang masih gadis.

Tersangka pencabulan (kaos hijau) di mapolsek Cadasari.(abu wildan)
Tersangka pencabulan (kaos hijau) di mapolsek Cadasari.(abu wildan)

Dari informasi yang berhasil dihimpun, perlakuan Abah Aceng terungkap saat keluarga salah satu pasien (korban) An (19) warga Kampung Keramat Sari Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang, mengetahui perbuatan pelaku terhadap ponakannya dan juga mendengar pengakuan korban.

Merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan hal itu ke Polsek Cadasari. Bahkan, pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan masyarakat sekitar yang merasa resah dan curiga dengan praktek pengobatan tradisional yang kerap dilakukannya terhadap para pasiennya.

Kepada wartawan, Kapolsek Cadasari AKP Firdaus Al Kausar didampingi Kanit Reskrim Polsek Cadasari IPDA Mulyana menyatakan, modus pelaku saat mengobati pasiennya yaitu meminta para pasien (korban) untuk membuka pakaian dan hanya mengenakan sarung yang menutupi setengah bagian tubuh korban.

Kemudian korban dimandikan pada malam hari, setelah itu satu persatu pasiennya diminta masuk ke sebuah kamar yang tertutup. Dimana, hanya ada pelaku dan pasien di kamar itu. Disaat itulah, pelaku melancarkan aksi jahatnya yaitu mencabuli korban.

“Bukan hanya menciumi pipi dan perut korban, tapi juga meraba beberapa bagian vital korbannya yang kebetulan semuanya masih gadis (ABG,red),” kata AKP Firdaus, Senin (3/8).

Selain itu, semua pasien diminta untuk membayar antara Rp 500 ribu – Rp 1,5 juta. Padahal, apapun jenis penyakitnya yang dikeluhkan pasien. Cara pengobatannya sama saja, yaitu diawali dengan ritual mandi hanya menggunakan kain sarung yang menutupi setengah badan pasien.

Firdaus menambahkan, profesi pelaku sehari-harinya hanya buruh tani dan serabutan. Sehingga, diduga untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, pelaku membuka praktek dan berpura-pura bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Diterangkannya, sejumlah pasien yang juga menjadi korbannya antara lain, An (19), Mh (21), Si (20), Ih (20) dan beberapa korban lainnya.

“Pelaku berhasil kami amankan akhir pekan lalu di rumah temannya, di daerah Tapos, Kecamatan Cadasari. Dan pelaku sudah membuka praktek pengobatannya sejak setahun lebih yang lalu,” terangnya.

Pelaku, tegas Firdaus, dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo 289 KUHP tentang Kejahatan Asusila, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, tersangka IM (47) yang ditemui di Mapolsek Cadasari, mengakui perbuatannya. Menurutnya, dalam sebulan ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 13 juta dari hasil pengobatan itu. Uang tersebut, tambahnya, diberikan kepada seseorang berinisial AN, di daerah Panimbang Kabupaten Pandeglang.

“Kalau ada yang datang saya layani, kalau nggak ada saya tidak mencari. Ya gimana, saya butuh uang. Saya juga suka sama pasien yang bernama An,” ujarnya.

Ia mengaku, bisa mengobati berbagai jenis penyakit diantaranya ASMA, gatal – gatal, korengan, penyakit dalam, dan penyakit lainnya. Pria berbadan sedang ini berdalih, ritual mandi dan hanya mengenakan kain sarung itu, sebagai syarat untuk memudahkannya membersihkan penyakit pasien.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini tersangka terpaksa mendekam di Mapolsek Cadasari.(abu wildan/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here