Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta jadi Rp7 Miliar, Petani di Pandeglang Diciduk Polisi

0
381

Pandeglang,fesbukbantennews.com (10/9/2016) – Mengaku bisa menggandakan uang dari Rp10 juta menjadi Rp7 miliar, seorang petani di bekuk jajaran satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Jumat (09/09/2016).

Ade Saputra (kanan) tersangka dukun pengganda uang Diciduk aparat Polres Pandeglang
Ade Saputra (kanan) tersangka dukun pengganda uang Diciduk aparat Polres Pandeglang

Pelaku yang bernama Ade Saputra (41), warga Kampung Karoeng, Desa Mergagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang tak berkutik setelag ditangkan oleh petugas di rumahnya.

Pelaku yang berpofesi sebagai petani ini ditangkap setelah adanya laporan dari korbannya, lantaran merasa tertipu setelah uangnya puluhan jutanya tidak kunjung bertambah banyak namun sang dukun malah menghilang.

Menurut keterangan pelaku, dukun pengganda uang palsu, yang sering dipanggil Abah Ade ini mengaku jika dirinya bisa mengandakan uang jutaan rupiah, menjadi miliyaran rupiah melaui proses ritual kepada para korbannya. Selain itu Abah Ade juga mengaku kepada korbannya bisa menggandakan emas.

“Petani tiap harinya pak, kalo jadi dukun palsu karna desakan ekonomi, jadi saya bilang pada orang yang mau menggandakan uang jika saya bisa menggandakan uang jutaan rupiah menjadi milliaran rupiah, melalui ritual,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasik mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu, alat ritual seperti keris, kemenyan, emas batangan palsu, dan sejumlah alat dukun lainnya.

Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriawan mengatakan jika penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban yang merasa tertipu puluhan juta oleh tersangka yang berdalih bisa menggandakan uang. Tersangka juga sempat menghilang melarikan diri untuk menghindari korbannya.

“Jadi pelaku ini sehari-hari sebagai petani, menurut pengakuannya jika dirinya terlilit hutang, selain uang, tersangka juga mengaku bisa menggandakan emas biasa menjadi emas batangan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Abah Ade terjerat pasal 378/372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (iman/LLJ).