Nawacita Sebatas Wacana di Pulau Tunda Provinsi Banten (oleh : Agung Fajri*)

0
269

Serang,fesbukbantennews.com (22/10/2017) – Pulau tunda merupakan salah satu gugusan pulau dari 17 pulau yang berada di kabupaten Serang, Provinsi Banten, secara administratif pulau tunda terletak dikoordinat 5°48’43”LS dan 106°6’47”BT. Di pulau tunda terdapat satu desa atau Kelurahan Wargasara. Pulau dengan luas 289,79 ha ini terbagi kedalam dua kampung yaitu kampung barat dan timur. Secara keseluruhan kelurahan Wargasara terbagi menjadi 2 Rw dan 6 Rt, 1 Rw dan 4 Rt terletak di kampung timur dan 1 Rw dan 2 Rt di kampung barat. Berdasarkan data kelurahan wargasara 2017, bahwa terdapat 430 KK dengan jumlah penduduk 1.400 orang yang menempati wilayah tertsebut. Mayoritas masyarakat pulau tunda 78% bermata pencaharian sebagai nelayan, 17% sebagai buruh kerja di kota Serang, 3% di sektor pariwisata dan 2% pengangguran. Secara umum Pulau Tunda memiliki sumber kekayaan bahari yang sangat melimpah dan ekosistem laut yang masih terjaga. Mulai dari hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang serta jenis bentik lainnya.

Agung Fajri. (Ist)

Dengan kekayaan bahari tersebut memungkinkan pulau tunda bisa menjadi pulau yang diminati sebagai destinasi wisata bahari alternatif yang berlokasi di Provinsi Banten dan di Kabupaten Serang pada khususnya. Hal tersebut di dukung dari faktor geografis yang  sangat menunjang karena di bagian timur berbatasan dengan Kepulauan Seribu, bagian utara Laut Jawa, bagian selatan Kota Serang dan bagian barat Selat Sunda. Namun dari sekian banyak potensi sumberdaya alam bahari yang baik  dan potensial terdapat beberapa permasalahan yang sangat mendasar sebagai kebutuhan pokok atau priemer yakni kebutuhan akan sumber daya listrik yang masih terbatas. Sebagaimana pernah kita ketahui permasalahan tersebut tak hanya terjadi di di Pulau Tunda, namun kita pernah dengar di beberapa daerah di Indonesia khususnya di pedalaman daerah atau pulau-pulau terluar.

Saat ini masyarakat Pulau Tunda bertahan dengan ketersediaan listrik berbahan dasar fosil dan surya hanyalah kisaran 4 jam saja yang dimulai dari jam 6 sore hingga jam 10 malam dan terkadang hanya 3 jam saja untuk diesel, ditambah dari jam 10 sampai jam 5 pagi dari simpanan tenaga surya, itupun hanya sebatas penerangan (lampu).
Jika dibandingkan dengan pulau tetangga bagian barat (Pulau Tidung) dan Pulau Panjang di Bagian Timur, ketersediaan listrik disana sudah padahal di pulau tersebut terdapat sekolah dasar dan menengah yang dimana membutuhkan listrik untuk proses kegiatan belajar mengajar, hal tersebut dapat membatasi siswa agar lebih berkembang serta menunjang siswa untuk melihat dunia luar melalui kecanggihan teknologi di era modern ini. Tidak hanya itu keterbatasan jaringan telekomunikasi pun terjadi dipulau tunda yang mengakibatkan pertukaran informasi serta kegiatan komunikasi berjalan tidak baik.

Department advokasi HIMAPIKANI WIL.2 Papap Farid Hakim pun menambahkan bahwa kemiskinan pun terjadi di pulau tunda serta disparitas sosial pun terjadi baik antara pejabat desa dengan masyrakat pulau tunda tersebut.

Padahal di nawacita presiden joko widodo menjelaskan melalui visi- misi KKP 2015 – 2019  yaitu peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau pulau kecil secara seimbang dan berkelanjutan dan penguatan sistem data dan informasi kelautan, inventaris, dan evaluasi sumberdaya kelautan.

Oleh sebab itu HIMAPIKANI WIL.2 menuntut pemerintah daerah agar segera menjalankan cita – cita yang dicanangkan oleh pemerintah pusat serta pemerintah daerah agar melibatkan masyarakat pulau tunda agar ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan pulau tunda dengan konsep ekologi serta pembangunan secara berkelanjutan. Menjalakan UU No 1 Tahun 20014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan bijak, serta mendorong Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir di Provinsi Banten agar jelas kawasan yang memang benar-benar harus dilindungi dan diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Mrc/Rdn/LLJ)
Penulis: Agung fajri, Korwil Himapikani