MUI Kota Serang : Pol PP Bukan Arogan, Penegakan Hukum Memang Harus Tegas

0
196

Serang,fesbukbantennews.com (12/6/2016) – Terkait pemberitaan di sejumlah media cetak dan elektronik lokal maupun nasional, atas razia Pol PP Kota Serang terhadap sebuah warung makan yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan, yang kemudian memicu komentar miring masyarakat atas tindakan Pol PP yang dinilai arogan karena menyita dagangan. MUI Kota Serang justru memberikan dukungan.

MUI Kota Serang bersama sejumlah Ormas di awal Ramadhan saat gelar diskusi.
MUI Kota Serang bersama sejumlah Ormas di awal Ramadhan saat gelar diskusi.

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin Sabtu malam (11/6) menegaskan, bahwa tindakan Pol PP tersebut sudah sesuai prosedur.

“Prinsip dasarnya sesuai dengan Surat Edaran Walikota dan Rekomendasi MUI Kota Serang yang didukung ulama dan Ormas Islam se Kota Serang, bahwa tidak ada warung makan yang boleh buka di siang hari sampai pukul 16.00 wib sore. Mereka hanya boleh buka dari jam 16.00 sampai pukul 04.00 pagi,” tegas Amas, seperti dikutip dari bantenheadline.com.

Amas juga meminta masyarakat tidak melihat hal tersebut dari perspektif kemanusiaan seolah olah si ibu pemilik warung yang sudah berusia lanjut tersebut tidak bersalah dengan membuka warung nasi pada siang hari. Tapi juga dilihat kepentingan yang lebih luas, agar umat Islam tidak tergangu saat melaksanakan ibadah puasa di siang hari.

“Kalau ternyata si ibu pemilik warung itu tidak ada mata pencaharian lain, ya betul.., tapi persoalannya bukan berarti dia bisa ditolelir boleh membuka warung di siang hari pada bulan Ramadhan,” tambah Amas lagi.

Terkait ada anggapan masyarakat bahwa tindakan Pol PP yang menyita dagangan pemilik warung adalah arogan, MUI Kota Serang malah mendukung tindakan Pol PP.

“Itu bukan arogan, itu justru tegas..! Penegakan hukum memang harus begitu. Kasihan juga orang yang sedang berpuasa tapi justru terganggu oleh ulah oknum pedagang yang mungkin juga adalah umat Islam sendiri,” tutup Amas. (LLJ)