MUI Kota Serang Nyatakan Yayasan Luqmanul Hakim di Cipocok Sesat

0
2056

Serang,fesbukbantennews (15/4/2015) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang akhirnya mengeluarkan Fatwa  dengan Nomor 1 tahun 2015, terkait adanya ajaran sesat yang dilakukan Yayasan Luqmanul Hakim (Insan Kamil) di Kompleks Permata Banjar Asri, Kelurahan Banjar Sari Kecamatan, Cipocok Kota Serang.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin (paling kanan)
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin (paling kanan)

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin menyatakan seluruh  kegiatan dan ajaran yang dilakukan Yayasan Luqmanul Hakim adalah menyimpang

“Dalam Fatwa MUI Ada sebelas kegiatan dan ajaran yang menyimpang dan ada dua kegiatan dan ajaran yang dinyatakan sesat. Maka sejak hari ini, tiga belas kegiatan tersebut harus dihentikan,” kata Amas, Selasa (14/5/2015).

Tim MUI Kota Serang, lanjut Amas, sudah menggali informasi, data, dan pencarian bukti sejak bulan Februari,maret dan April 2015.  Beberapa kegiatan menyimpang yakni, pengajian bedah alquran yang dilakukan tengah malam dalam keadaan tanpa lampu dan tanpa guru. Ada baiat yang diberlakukan kepada anggota atau para pemula, yang dimaksud Baiat di yayasan tersebut dengan membaca lagi kalimat syahadat ajaran Dinul Islam – Dinun Nas. Bahkan, suami istri yang tidak dibaiat dianggap melakukan zina, ini merupakan pelanggaran berat.

Amas menegaskan setelah dikeluarkan fatwa MUI ini, merekomendasikan kepada seluruh aparat keamanan pemerintah kota, agar pihak keamanan dapat melakukan eksekusi terhadap kegiatan yayasan tersebut.

“Mui tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi, maka kami serahkan  eksekusi kegiatan tersebut kepada pihak keamanan dan aparat pemerintah kota,sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.(men/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here