Minta Dibebaskan, Iman Ariyadi “kekeuh’ Ngaku Tak Bersalah Soal Korupsi Transmart Cilegon

0
277

Serang, fesbukbantennews.com (17/5/2018) – Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi,terdakwa kasus dugaan suap izin Amdal pembangunan Mall Transmart, Kota Cilegon, bersikukuh tak bersalah soal korupsi izin Transmart RP1,5 miliar. Iman juga merasa bingung dengan dakwaan JPU dan merasa sangat keberatan jika hak poltiknya dicabut.

Iman Aryadi (tengah) saat membacakan pledoi.

Demikian diungkapkan Iman saat menyampaikan pledoinya di persidangan yang dipimpin hakim Epiyanto, Rabu (16/5/2018).
Dalam pledoinya Iman Ariyadi meminta dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Terdakwa perkara dugaan suap persyaratan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) pembangunan Mal Transmart di Cilegon meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.

“Dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada yang mulia majelis hakim agar membebaskan saya dari segala tuntutan,” kata Iman saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/5).

Iman berpendapat bahwa unsur utama dari pasal yang didakwakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpenuhi. Iman didakwa melanggar Pasal 12a, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  “Unsur utama dari ketiga pasal tersebut adalah adanya unsur menerima hadiah atau janji atau dengan kata lain bahwa seorang tersangka atau terdakwa untuk bisa dituntut dengan pasal tersebut harus menerima hadiah atau janji,” jelas Iman.

Iman beralasan dana sponsorship sebesar Rp1,5 miliar yang dituduhkan untuk menyuapnya tidak pernah masuk ke dalam rekening pribadi atau keluarganya. Uang tersebut masuk ke rekening Cilegon United (CU).

Selain itu, uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan CU dalam pertandingan antara PSS Sleman dan CU. Sementara sisa uang tersebut disita penyidik KPK dari Manajer CU Yudhi Aprianto. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya gunakan untuk keperluan saya sendiri, bahkan keberangkatan saya ke Sleman pun tidak menggunakan uang tersebut,” tegas Iman di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.

Fakta tersebut, kata Iman, kebenarannya tidak dapat dibantah lantaran didukung alat bukti dan surat atau dokumen, serta keterangan saksi di persidangan. “Dengan demikian jelaslah bahwa saya tidak menerima hadiah atau bukan pihak yang menerima hadiah dan unsur utama dari pasal yang dituduhkan kepada saya tidak terpenuhi,” jelas Iman.

Namun, menurut Iman, dakwaan dan tuntutan itu diarahkan supaya dirinya terkesan ada rencana menerima hadiah tersebut. Konstruksi itu diperoleh melalui pemeriksaan terhadap Yudhi Aprianto dan saksi lain. “Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada saya, dalam bentuk tunai dengan mendasari kepada bahwa uang diambil semua dalam bentuk tunai,” tutur Iman.

Tuduhan atas rencana penyerahan uang tersebut dinilai Iman tidak mendasar. Sebab, saat Yudhi Aprianto diperiksa di persidangan, Yudhi Aprianto menegaskan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan CU. “Saksi Yudhi mencabut semua keterangan di BAP di hadapan persidangan,” kata Iman.

Penarikan seluruh dana sponsorship secara tunai, kata Iman, tidak dapat menjadi dasar dugaan uang itu akan diserahkan kepadanya. Penarikan tunai semua dana sponsorship merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Yudhi Aprianto. “Dari empat belas dana sponsorship yang diambil secara tunai seluruhnya, tidak ada sekali pun yang kemudian mengalir kepada saya atau digunakan untuk kebutuhan saya,” ungkap Iman.

“Sesuai fakta itu, alasan tersebut tidak layak digunakan sebagai dasar dugaan bahwa dana sponsorship akan diserahkan kepada saya. Oleh karena itu maka asumsi tersebut tidak benar sehingga rencana saya menerima uang sponsorship itupun tidak benar,” kata Iman.

Iman juga menyinggung soal perbedaan keterangan saksi di persidangan di hadapan penyidik dan persidangan sebelumnya. “Keterangan saksi di muka persidanganlah yang digunakan sebagai alat bukti bukan keterangan di hadapan penyidik,” jelas Iman.

Iman menilai tuntutan pidana 9 tahun penjara oleh jaksa KPK telah mengusik rasa keadilan. Salah satu alasan tingginya tuntutan pidana itu lantaran tidak mengakui perbuatan yang didakwakan. “Saya tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada saya, memang saya menyampaikan yang sebenarnya dan tidak mungkin saya mengatakan apa yang tidak saya perbuat,” kata Iman.

Namun, diakui Iman, memang ada permintaan dana sponsorship kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon termasuk kepada PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA). “Hal tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan proses perizinan, namun hal tersebut saya lakukan semata-mata karena saya tidak punya pilihan lain dan demi memajukan klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Cilegon,” jelas Iman.

Terkait pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai salah satu tuntutan jaksa KPK, Iman menduga tuntutan tersebut memiliki kepentingan politik tertentu yang dititipkan dalam tuntutan tersebut. “Entah misi apa yang sedang dijalankan dan ingin dicapai oleh JPU sehingga harus menuntut dengan mencabut hak politik saya,” kata Iman.

Usai nota pembelaan pribadi Iman Ariyadi dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum Iman Ariyadi. Tim kuasa hukum Iman Ariyadi dalam nota pembelaan juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Pada persidangan itu, dua terdakwa lain, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Akhmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Hendri. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Hendri,” ucap ketua majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari KPK Helmy Syarif di pengadilan tipikor PN Serang, Rabu ( 2/5/2018), JPU menyatakan terdakwa Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama dan berlanjut .sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tubagus iman Aryadi berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan.dan pidana denda sebesar Rp275 juta ,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan .

Selain Iman Ariyadi dua terdakwa lainnya, Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dituntut 8 tahun penjara, denda Rp225 juta.

Sedangkan terdakwa Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa,oleh JPU dituntut Lima tahun penjara . Dengan denda Rp 200 juta.(LLJ).