Minim, Pemahaman Masyarakat Banten Tentang Isyarat dari Mobil Ambulance

0
1104

Serang, fesbukbantennews (23/3/205) – Suara sirene Mobil Ambulance yang berbunyi dan lampu isyarat biru – merah yang menyala saat melintas jalan – jalan di wilayah Provinsi Banten harus sangat ekstra sabar, karena masih banyak masyarakat yang masih acuh tentang suara sirene tersebut.

Driver ambulance gratis untuk masyarakat miskin Banten
Driver ambulance gratis untuk masyarakat miskin Banten

Apalagi memasuki kawasan Kabupaten Pandeglang, Mobil Ambulance yang membawa pasien dan menyalakan sirine harus mengadu kecepatan dengan pengendara lainnya, yang seharusnya memberi jalan untuk Mobil Ambulance tetapi masih banyak pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi malah seperti adu balap dengan mobil ambulance dan ada pula yang sengaja tidak memberi jalan atau malah menghalang – halangi mobil ambulance. Di tambah lagi jalur jalanan di kawasan kabupaten Pandeglang sangat sempit dan rawan terjadi (Laka lantas) kecelakaan lalu lintas.

Selain di kawasan Kabupaten Pandeglang, di kawasan Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kota Cilegon dan Kota Serang masih banyak juga pengendara kendaraan yang kurang paham tentang suara sirine dari mobil Ambulance. Di jalur protocol Kota Serang sendiri, masih banyak pengendara bermotor yang berhenti di jalur kiri dekat lampu merah dan menghalangi mobil ambulance yang akan melintas di jalur tersebut.

Dalam Undang – undang No 22 tahun 2009, Pasal 134 dan 135 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalu lintas sebagai berikut: “Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan atau yang dikawal oleh petugas Polri :
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulance yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;”.

Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan – kendaraan yang telah disebut untuk diberi jalan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

Oleh sebab itu kita sebagai pengendara yang baik harus memberi jalan kepada mobil ambulance yang sedang membunyikan sirine, agar nyawa pasien tersebut bisa tertolong dan sehat kembali.(LLJ)

Penulis : Rully Agustyawan (mahasiswa pertanian untirta/driver ambulance gratis untuk masyarakat miskin Banten)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here