Miliki Sabu, Mahasiswi di Kota Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

0
526

Serang, fesbukbantennews.com (11/1/2016) – Terbukti mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, putri shelvyani(19), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di kota serang , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/1/2016) dituntut penjara 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Putri S, Mahasiswi kota serang dituntut 4 tahun penjara karena sabu.(LLJ)
Putri S, Mahasiswi kota serang dituntut 4 tahun penjara karena sabu.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto dengan JPU Andri Saputra, terdakwa yang juga anak kepala sekolah sebuah SD di Kota Serang dinyatakan JPU bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa, kata JPU, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa putri shelvyani indri lestari dengan pidana penjara selama 4 tahun, dipotong terdakwa selama dalam tahanan sementara,” kata andri membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam tuntutanya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa warga kampung tegal padang kelurahan Drangong kecamatan Taktakan kota Serang ini. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “hal yang meringankan terdakwa mengaku berterus terang perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, masih muda dan masih kuliah,” ungkapnya.

Andri mengungkapkan bahwa awalnya petugas dari polres serang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat terdakwa. Lalu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terdakwa di jalan raya serang-jakarta, km 8, tepatnya di kampung pelawad, ciruas, yang mana terdakwa bersama yusnan alias yoyo alias bobot dalam berkas terpisah, sedang mengendarai motor yamaha vixion warna hitam.
“selanjutnya diadakan penggeledahan terhadap terdakwa ternyata ditemukan dua bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas aluminium warna emas yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik yusnan, yang ada di dalam tas warna biru yang sedang dipakai terdakwa,” ujarnya.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ternyata ditemukan lima bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu yang dibungkus tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoerna mild dari bawah lipatan baju di dalam lemari besi di kamar terdakwa.

“adapun sabu-sabu diakui terdakwa milik yusnan, yang didapat yusnan bersama terdakwa dengan cara mengambilnya dari rafi (dpo) di daerah bsd tangerang pada 24 agustus 2015 sekitar pukul 17.00 wib dengan tujuan untuk digunakan sendiri dan dijual oleh terdakwa,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here