Miliki Narkoba, SPG Mobil Ini Disidangkan di PN Serang

0
489

Serang, fesbukbantennews.com (6/1/2018) – Kedapatan memliki Narkoba jenis Dumolid, Alprazolam, dan 24 Riklona, Noviola Yunus (24), wanita kelahiran Jakarta dan kost di kota Serang , terpaksa dipenjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)/Serang.

Noviola, sales sebuah merk Mobil saat disidangkan di PN Serang.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin hakim Syakilah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiarso ,terdakwa yang tidak didampingi pengacara , Noviola ditangkap oleh polisi, pada 19 Oktober 2017 lalu karena memiliki puluhan butir obat-obatan terlarang.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Polres Kota Serang pada 08 Oktober 2017 lalu. Dimana terdakwa menyalahgunakan Psikotropika.

“Kemudian saksi Chika Novita Siagian (Anggota Polres Kota Serang-red) bersama dengan Tim langsung melakukan pengintaian, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan kemudian diduga keras terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Psikotropika,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Kemudian pada 19 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa yang berparas cantik itu, Sudiarso mengatakan anggota Polres Kota Serang bersama dengan Tim dari Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Kontrakkan di Lingkungan Cipocok Kelurahan Cipocok Kecamatan Jaya Kota Serang.

“Terdakwa diamankan di depan Indomaret Kebonjahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, kemudian terdakwa dibawa di Kontrakkan di Lingkungan Cipocok Kelurahan Cipocok Kecamatan Jaya Kota Serang untuk penggeledahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudiarso menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan kontrakkan terdakwa, ditemukan 34 butir Dumolid, 30 butir Alprazolam, dan 24 butir Riklona dalam sebuah plastik putih yang disimpan didalam lemari pakaian terdakwa,” jelasnya.

Sudiarso mengungkapkan, dari hasil interogasi kepolisian terdakwa mengakui bahwa 34 butir Dumolid, 30 butir Alprazolam, dan 24 butir Riklona adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp2,7 juta.

“Obat-obatan itu didapatkan dari EKO (masuk dalam daftar pencarian orang-red) secara online,” ungkapnya.

Sudiarso menegaskan dari hasil pengujian Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang pada tanggal 15 November 2017, yang ditandatangani oleh Hening Setiawati, dalam kesimpulannya, tablet bulat permukaan cembung warna Kuning positif Nitrazepam, tablet bulat permukaan datar warna Ungu positif Alprazolam, dan tablet bulat permukaan cembung warna Putih positif Clonazepam.

“Obat-obatan itu masuk Psikotropika Golongan IV sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. Akibat perbuatan terdakwa, Sudiarso menambahkan, terdakwa dapat diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya.(LLJ).