Miliki Lima Paket Ganja, Komandan Peleton Damkar Kota Serang Ditangkap Polisi

0
192

Serang,fesbukbantennews.com (12/8/2016) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, menangkap satu orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja. Tersangka yang berprofesi sebagai komandan peleton pemadam kebaran Kota Serang ini di tangkap saat hendak mengantarkan paket ganja kering kepada rekannya.

Komandan Peleton Damkar Kota serang saat diperiksa Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten
Komandan Peleton Damkar Kota serang saat diperiksa Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten

Anggota pemadam kebakaran Kota Serang Banten yang berisial GN, Kamis siang, (11/08/2016) menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, atas kepemilikan lima paket ganja kering. Pelaku yang  menduduki posisi komandan pleton Damkar Kota Serang, dan masih berstatus pekerja harian lepas ini ditangkap saat hendak menyerahkan paket ganja kering kepada rekannya.

Di hadapan petugas tersangka GN mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Balaraja Tangerang, dan hanya di pakai sendiri, bukan untuk di jual kembali atau di edarkan.

“Saya beli dari Tangerang, ketemuan di Balaraja untuk mengambil barangnya. Ganja ini tidak saya jual kembali, melainkan saya pakai sendiri dan juga teman saya yang menitip ikut membeli ganja melalui saya,” kata GN dihadapan petugas.

Dari tangan terangka, petugas berhasil mengamankan lima paket ganja kering siap edar yang di sembunyikan di saku celakanya. Tersangka yang masih bersetatus pekerja harian lepas di Damkar Kota Serang ini mengaku jika dirinya baru satu tahun terakhir mengunakan narkoba jenis ganja, dan barang haram tersebut dari bandar yang ada di wilayah tangerang.

kasubdit Ii Ditnarkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah mengatakan jika masih mendalaminya, termasuk akan  memburu pemasok ganja kepada tersangka.

“Kami masih memintai keterangan kepada tersangka, tersangka di tangkap atas laporan warga. Tersangka di tangkap di daerah Cimuncang, Kota Serang tadi malam,” katanya.

Sementara itu Kepala UPT Damkar Kota Serang, Uba M Agus membenarkan jika tersangka yang berisik GN adalah salah satu anggotanya yang berstatus sebagai Danton, tersangka yang bekerja semenjak tahun 2012 ini masih berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL)

“Memang benar dia anggota kami sebagai Danton regu, saya belum tahu jika dirinya di tangkap Direktorat Narkoba Polda Banten, saya tahu kata keluarganya dia sedang sakit dan izin tidak bisa masuk kerja,” katanya.

Sementara itu, lanjut Uba, dirinya akan berkordinasi dengan Dinas terkait untuk tahap berikutnya, terkait adanya salah satu anggota yang terlibat Narkoba, dan sudah di tangkap oleh petugas.

“Yang pasti dari kami di Damkar Kota Serang, GN akan kami pecat secara tidak hormat, karena sudah sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik petugas Damkar, apa lagi menyangkut kasus kriminal,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal undang – undang narkotika pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling alam 12 tahun penjara. (iman/LLJ)