Miliki Ganja 1,6 Ton, Badri Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh PN Serang

0
177

Serang,fesbukbantennews.com (9/8/2016) – Terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,6 ton, Badri alias Anom oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum penjara selama seumur hidup, Selasa (9/8/2016).

Terdakwa Badri alias Anom (memakai peci) didampingi pengacaranya Andri Pratama mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)
Terdakwa Badri alias Anom (memakai peci) didampingi pengacaranya Andri Pratama mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Henky Hendradjaja, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang terbukti melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jesni ganja kering.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Badri alias Anom dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Hengky.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.Serta menimbulkan keresahan di masyarakat sebab ganja yang dibawa terdakwa sangat banyak seberat 1,6 ton.

Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang Andri Saputra dengan pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Badri awalnya menyatakan banding, namun setelah musyawarah dengan pengacaranya, Andri Pratama dan Santi, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa menerima, mengawal dan mengangkut ganja ke gudang di Cikalahang Landeuh, Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Sabtu, 28 November 2015. Saat itu terdakwa yang sedang berada di rumahnya mendapat telepon dari Badri alias Anom alias Ayah.

Badri memberitahu terdakwa bahwa kiriman ganja yang diangkut menggunakan truk akan datang. Keesokan harinya, Minggu, 29 Desember 2015 pukul 16.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Badri di depan rumah terdakwa di Kampung Cicokrom, Pabuaran.

Badri kemudian mengajak terdakwa menjemput kiriman ganja itu. Badri dan terdakwa ke SMP 1 Pabuaran. Beberapa menit kemudian, datanglah truk bermuatan ganja yang dikemudikan Asep (DPO). Mereka kemudian mengantar truk itu ke gudang milik Nunung Hidayat (terdakwa berkas terpisah) di Kampung Cikahalang Landeuh.

Sampai di gudang, sudah ada Nunung, dan Irwansyah alias Waseh menunggu. Mereka kemudian menurunkan ganja dari dalam truk sebanyak 35 karung itu, sedangkan Badri hanya mengawasi. Setelah beres, Asep berangkat lagi untuk mengambil ganja lagi. Badri pulang. Pukul 18.30, Badri datang lagi ke SMP I Pabuaran untuk menunggu Asep yang akan mengirim ganja lagi menggunakan pikap.

Asep datang bersama Malik dan Jablay (DPO) mengemudikan pikap A 8806 E bermuatan 10 karung ganja. Mereka kemudian diantar Badri ke gudang kembali dan menurunkan ganja dalam karungan itu. Total ganja di gudang itu sebanyak 45 karung.

Asep mengunci gudang itu dengan gembok. Terdakwa kemudian ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Serang di rumah Nurohim di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang pada 2 Desember 2015, setelah petugas menggerebek gudang dan mengamankan Irwansyah, penjaga gudang.(LLJ).