Meriang, Suami Walikota Tangsel Batal Divonis

0
184

Serang,fesbukbantennews.com (12/10/2016) – Sidang putusan terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan atas kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 terpaksa ditunda.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, awal disidang di pengadilan Tipikor PN Serang.(dok:FBn)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, awal disidang di pengadilan Tipikor PN Serang.(dok:FBn)

Suami dari walikota Tangsel Arin Rahmi Diani dan juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut tidak dapat mengikuti persidangan karena jatuh sakit. “Baik, karena sakit, sidang diundur sampai Rabu 19 Oktober 2016,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Efiyanto, Rabu (12/10/2016).

Wawan juga pada awal September 2016 lalu pernah mengalami sakit, dan sidang tuntutan ditunda. Karena mengalami sakit hipertensi.

Pada sidang sebelumnya, Wawan dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Wawan dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Jaksa Susilo Hadi dari Kejagung RI di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016) silam.

Selain itu, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan Wawan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan karena Wawan bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang sebelumnya, Wawan menyerahkan tujuh buah sertifikat tanah senilai Rp16 miliar kepada tim jaksa penuntut umum Kejagung, di Pengadilan Tipikor PN Serang. Penyerahan aset tersebut untuk titipan dan mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

Selain itu, Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.

Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini, namun adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.

Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

Dalam sidang itu, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang. Wawan mengaku dirinya sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan, diduga atas perintah Wawan. (LLJ).