Menuju Hari Tani 2017 : Problematika Pertanian Rakyat Banten (Oleh : Muhammad Rizki*)

0
213

Serang, fesbukbantennews.com (19/9/2017) – Tanggal 24 September merupakan peringatan Hari Tani, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani, yang diputuskan pada tanggal 26 Agustus 1963 yang linear dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960, tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria.

Muhammad Rizki.

Sektor pertanian merupakan sektor yang penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk di Indonesia yang berjumlah 265,5 juta penduduk (BPS, Indonesia 2016). Dewasa ini Indonesia fokus terhadap pembangunan yang kaitannya dengan infrastruktur seperti pembangunan LRT, MRT, Ruas Jalan Tol Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang berbanding lurus dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di era kepemimpinan Presiden “Pak Joko Widodo (Jokowi)”, 2015-2019.

RPJMN ini dikatakan berkontradiktif dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015, yang secara garis besar berisi mengenai janji Presiden “Jokowi” untuk meredistribusikan lahan seluas 9 juta hektar (Land Reform), hak atas tanah bagi para petani dan buruh tani, yang sampai saat ini belum ada realisasi secara konkrit dan hanya sekedar sertifikasi semata.

Salah satu pembangunan yang terdapat di Provinsi Banten (dalam proses), yaitu pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sepanjang 84 Km, terdapat 5.114 bidang lahan yang dibebaskan (BPN, Provinsi Banten 2017), pembangunan ini merupakan turunan dari RPJMN yang di linearkan dengan RPJMD di Provinsi Banten di era Kepemimpinan Gubernur PLT Banten “Rano Karno”, serta dikhususkan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta berperan penting dalam mempermudah akses mobilisasi bagi moda transportasi.

Pembangunan infrastruktur lain, merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan BBS (Bandara Banten Selatan) yang dalam perencanaannya akan dibangun di Kec. Panimbang Kab. Pandeglang, kurang lebih sekitar 1.500 ha lahan yang digunakan, namun direlokasikan dengan perencanan pembangunan di Kec. Sobang Kab. Pandeglang di tahun 2018 nanti.

Secara pandangan umum pembangunan tentu merupakan proses peningkatan perekonomian bagi suatu wilayah maupun daerah yang berkaitan erat dengan tingkat pendapatan masyarakat disuatu wilayah maupun daerah, namun disisi lain hal ini menjadi paradigma yang kontradiktif, dikatakan demikian proses pembangunan ini tentu membutuhkan lahan yang tidak sedikit.

Berdasarkan data BPS Provinsi Banten tahun 2014 dan 2015, perbandingan luas lahan menurut penggunaannya di Provinsi Banten tahun 2014 seluas 201.676 ha (lahan sawah)  dan tahun 2015 seluas 201.270 ha (lahan sawah), atau memiliki selisih sebesar 406 ha atau seluas 4.060.000 m2, berkurangnya luas lahan pertanian (sawah produktif).

Berkurangnya luas lahan menurut penggunannya (lahan sawah) pun linear dengan peningkatan laju pertumbuhan pembangunan (Industri dan Infraastruktur) yang terdapat di Provinsi Banten dewasa ini, ditambah lagi dengan berbagai permasalahan konflik agraria yang terjadi di Provinsi Banten, seperti konflik petani dengan pihak perhutani (PT. Perhutani) di Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang, Konflik petani dengan TNI AU, di Kec. Binuang Kab. Serang, dan Konflik Sengketa Masyarakat (Hak atas air) dan Petani Cadasari-Baros dengan PT. Tirta Fresindo Jaya (TFJ) industri air mineral, di Kab. Pandeglang dan Kab. Serang.

Berbagai permasalahan yang terjadi dewasa ini terkait problematika pertanian di Provinsi Banten dipandang bukanlah hal yang “KRUSIAL” dan hanya sebagai isu-isu populis semata, tanpa adanya penyelesaian secara tuntas, namun jika ditarik secara garis besar pembangunan yang terjadi di Provinsi Banten merupakan wujud dari perampasan lahan pertanian produktif yang secara sadar tidak sadar menghilangkan mata pencaharian para petani di Provinsi Banten, yang berdampak besar terhadap produksi pangan di Provinsi Banten.

Dampak Pembangunan (Infrastruktur dan Industri), Konflik Agraria, Sengketa lahan dan Menurunnya Luas Lahan (sawah) di Provinsi Banten merupakan permasalahan yang berlarut-larut dan harus segera diselesaikan jika tidak, menurunnya luas lahan pertanian di Provinsi Banten menjadikan, Provinsi Banten bukanlah menjadi Provinsi sebagai penyumbang pangan Nasional dan hal ini merupakan “Problematika Pertanian Rakyat Banten!!!” .(Rdn/LLJ)

*Penulis: Muhammad Rizkhi ,Pengurus DPP POPMASEPI. Mahasiswa Jurusan Agribisnis, FAPERTA Untirta.
Himpunan Mahasiswa Agribisnis (HIMAGRI) FAPERTA Untirta 2016.