Menjelang Semester Pertama 2015 : Petani Banten Tidak Sejahtera! (*)

0
499

Serang,fesbukbantennews.com (18/6/2015) – Kondisi pertanian dan petani di Indonesia khususnya Banten terus menunjukan grafik yang menurun. Kesejahteraan Petani merupakan salah satu indikator keberhasilan kebijakan pertanian pemerintah. Situasi kesejahteraan petani dapat dilihat dari data Nilai Tukar Petani (NTP) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam caturwulan pertama tahun ini, kesejahteraan petani menunjukan penurunan. Menurut laporan BPS, NTP nasional pada bulan Januari 2015 adalah sebesar 101,86 kemudian menurun pada bulan Mei 2015 menjadi 100,02.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Sedangkan di Provinsi Banten, dalam empat bulan ini penurunan NTP sebesar 3,12 yakni dari 105,42 pada Januari 2015 menjadi 102,30 pada Mei 2015. Berdasarkan laporan BPS menegaskan bahwa petani masih tidak sejahtera. Karena dengan NTP 100, petani hanya mengalami impas yakni kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang yang dikonsumsi.
Penurunan tingkat kesejahteraan petani begitu kontradiktif dengan Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang menempatkan Reforma Agraria dan Kedaulatan Petani sebagai program prioritas. Namun setelah hampir tujuh bulan umur pemerintahan, pemerintah belum juga menunjukan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Kondisi itu dibuktikan dengan kenaikan harga beras mencapai 30% di tengah masa panen raya, Reforma Agraria – tanah untuk penggarap – yang belum dilaksanakan, Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah/beras lebih rendah dari harga yang dibeli oleh tengkulak, Kedaulatan Pangan bergeser hanya untuk peningkatan produksi semata, Produksi pangan diserahkan kepada korporasi bukan petani – food estate – dan amanah konstitusi mengenai pertanian belum dilaksanakan secara utuh.

Serupa dengan kondisi pertanian nasional, kondisi pertanian di Provinsi Banten belum juga menyejahterakan petani. Walaupun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah diberlakukan. Perda tersebut memberikan jaminan kepada petani untuk menggarap lahan pertanian pangan produktif dari alih fungsi lahan. Namun dalam pelaksanaannya patut diduga akan banyak mendapatkan berbagai ancaman.

Ancaman yang akan dihadapi seperti konversi lahan pertanian pangan produktif demi pembangunan infrastruktur baik oleh pemerintah maupun swasta. Dalam RPJMN 2015-2019 pemerintah berencana akan membangun waduk, bandara dan jalan tol di Provinsi Banten. Tentunya pembangunan membutuhkan lahan yang akan dialih fungsikan. Belum lagi kegiatan swasta yang melakukan alih fungsi lahan seperti pembangunan perumahan, pabrik, dan sebagainya. Hal ini yang harus diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Banten, jangan sampai pembangunan menggusur lahan pertanian produktif sehingga petani dapat kembali melakukan kegiatan budidaya dengan tenang.
Oleh karena itu, Perda no. 5/2014 harus dikuatkan karena sejak embrio perda tersebut diperjuangkan juga oleh para petani. Keberlangsungan pertanian yang memproduksi pangan bersandar pada para petani. Sudah seharusnya kesejahteraan petani ditingkatkan dengan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan. Jika nasional tidak mampu, maka Pemerintah Provinsi Banten harus bisa melaksanakannya.(LLJ)

*Angga Hermanda; mantan Wapres Untirta 2013 dan aktivis GMNI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here