Mengawali Tahun 2016, Rano Tancap Gas

0
415

Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2015) – Gubernur Banten Rano Karno, langsung tancap gas mengawali pelaksanaan anggaran tahun 2016 ini. Selasa (5/01), Gubernur menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SKPD/PPKD) Provinsi Banten tahun anggaran 2016, di Pendopo Gubernur, KP3B Serang.

Rano Karno usai menyerahkan DPA 2016 di pendopo Gubernur Banten.(foto:humas Setda pemprov Banten)
Rano Karno usai menyerahkan DPA 2016 di pendopo Gubernur Banten.(foto:humas Setda pemprov Banten)

Dalam kesempatan tersebut Gubernur menyampaikan 8 (delapan) point penting  yang perlu mendapatkan perhatian serius  bagi  kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran dilingkungan Pemprov Banten dalam pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016.

Delapan poin tersebut  yaitu, Pertama,  agar mengawal pelakasanaan kegiatan dimulai sejak awal tahun anggaran, sehingga proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan  dampak  multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian yang berakibat perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat.

“Kedua, belanja daerah harus betul-betul  dimanfaatkan secara optimal dan tingkatkan kualitas belanja APBD dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” sebutnya.

Gubernur melanjutkan, Ketiga, agar pelaksanaan hibah dan bantuan social berpedoman pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana hibah uang maupun barang tidak bisa lagi diberikan kepada masyarakat, pemda lainnya, BUMN dan BUMD, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Selanjutnya keberadaan organisasi kemasyarakatan ini diatur dalama UU No 17 thaun 2013. Keempat, melaksanakan belanja perjalanan dinas secara selektif, membatasi kegiatan rapat diluar kantor dan memanfaatkan fasilitas aset pemerintah daeraha.

Kelima, mematuhi ketantuan dan peraturan yang terkait dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut penting agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan professional, transparan dan akuntabel, sehingga dapat menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme seperti tekad semua sejak awal reformasi.

Keenam, SKPD harus selalu melaksanakan koordinasi, baik internal SKPD dan antar SKPD, dengan unsur teknis yang terkait ,serta dengan pemerintah pusat  dan kabupaten/kota, sehingga terjalin keserasian dan harmonisasi kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

“Khusus kepada para asisten daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring dan evaluasi  terhadap pelaksanaan program pembangunan sesuai rumpun SKPD yang menjadi  tanggung jawabnya. Dan yang terakhir agar meningkatkan kompetensi segenap apartur, utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daearah,” jelas Gubernur dihadapan seluruh kepala SKPD yang hadir.

Menurut Gubernur, tahun anggaran 2015 telah dilewati bersama, dari sisi penyerapan anggaran patut disyukuri karena penyerapan anggaran lebih baik dari tahun 2014. Penyerapan anggaran APBD 2015 kurang lebih 90 persen, meningkat  signifikan dari tahun 2014 lalu  yang mencapai 78 persen. Sementara sisa lebih perhitungan anggaran  (SiLPA) tahun angagran 2015 diperkirakan sebesar Rp, 878.289,335.100 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar, Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Untuk itu secara khusus saya memebrikan apresiasi kepada Sekda dan jajarannya yang telah berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan APBD tahun anggaran 2015. Selanjutnya saya minta kepada Sekda dan jajaranya untuk bekerja lebih keras dan lebih baik lagi pada tahun ini yang merupakan akhir masa jabatan Gubernur tahun 2012-2017,” ucapnya.(hmsbtn/bknadv/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here