Melanggar Aturan, Baliho Caleg di Jalan Protokol Kota Serang Ditertibkan

0
239

Serang, fesbukbantennews.com (11/10/2018) – Alat peraga kampanye (apk) dalam bentuk bilboard maupun baliho yang bertebaran di ruas jalan – jalan utama di Kota Serang Banten, Kamis (11/10/2018) siang ditertibkan petugas gabungan. Ratusan apk tersebut ditertibkan lantaran bertentangan dengan surat keputusan kpu tentang penetapan titik lokasi pemasangan apk peserta pemilu 2019.

Melanggar aturan Baliho Caleg Ibu dan Anak di depan pintu Tol Serang Timur diturunkan oleh Tim gabungan dari Bawaslu, KPU, Sat Pol PP dan Perkim Kota Serang,Kamis (11/10/2018) -(masjoko/LLJ)

Berdasarkan Pantauan, petugas gabungan dari Bawaslu, Sat Pol PP, KPU dan Perkim Kota Serang melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg peserta pemilu baik berbentuk bilboard maupun baliho caleg, dialkukan di sepanjang jalan utama di kota serang dari mulai kalodran, Walantaka hingga Kota Serang Bagian Barat.

Anggota Bawaslu Kota Serang Mamun Murod mengatakan , di SK KPU tersebut ada 11 titik ruas jalan yang dilarang untuk dipasang apk peserta pemilu. karena tidak sesuai dengan etika dan estetika keindahan kota.

Padahal sebelumnya, lanjut Mamun, partai politik pengusung caleg/ dan pihak penyelanggara pemilu sudah sepakat untuk tidak memasang apk di lokasi yang dilarang. kesepakatan tersebut nampaknya dilanggar oleh peserta pemilu yang memasang apk di jalan – jalan utama di Kota Serang.

” lebih dari 150 apk peserta pemilu yang bertebaran di kota serang diketahui melanggar sk kpu kota serang. sebelumnya caleg pemasang apk tersebut sudah diberikan surat himbauan untuk mencopot, namun diabaikan,” kata Mamun.(mez/LLJ)