Mau Diselundupkan ke Jawa Tengah, Daging Celeng 4,15 Ton Digagalkan di Pelabuhan Merak

0
746
Cilegon,FESBUK BANTEN News (6/2/2015) – Daging celeng seberat 4,15 tonyang akan diselundupkan dari Palembang,Sumatera ke Boyolali,Jawa Tengah, yangdimuat dalam truk bernopol AD 1924 AV, berhasil digagalkan  aparat  Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)Merak di dermaga satu Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
“Tadikita amankan truk bermuatan daging celeng seberat 4,15 ton. Setelah kitalakukan pemeriksaan dengan tim saat kapal sandar, ternyata benar truk itumembawa daging celeng,” kata kepala KSKP Merak, AKP Nana Supriatna, diPelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jum’at (6/2). PihakKSKP berhasil mengamankan daging celeng berdasarkan laporan warga yang diterimaoleh pihak kepolisian.
Daging tersebut di angkut oleh truck bernopol AD 1924AV. “Saatini sopir dan kernet truk akan menjalani pemeriksaan. Setelah itu, barulahbarang bukti akan kita limpahkan ke Balai Karantina untuk penyidikan, sekaligusuntuk penyimpanan barang bukti karena Balai Karantina memiliki alat pendinginuntuk penyimpanan,” terangnya.

Dagingceleng ilegal yang ditaksir bernilai Rp 20 juta itu berasal dari Palembang danakan dikirim ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan modus sang supir membawaserbuk kayu. Tetapi petugas tak mudah percaya dan saat digeledah, ditemukan4,15 ton daging celeng tanpa dokumen tersebut dibawah tumpukan karung berisiserbuk kayu.

Menurutkepala KSKP, penyelundupan seperti ini merupakan model baru. Dimana,penyelundup mendisain muatan dengan sangat rapi. Daging celeng di tutupitimbunan karung berisi serbuk kayu kemudian dasarnya di alasi terpal sedemikianrupa, sehingga tak ada tetesan air dari es yang mengawetkan daging celengtersebut.

“Sudahdikemas semua. Dagingnya, kulitnya, sampai jeroan sudah terbungkus rapi, tidakmenimbulkan bau, karena masih segar,” tegasnya.

Sedangkanmenurut supir, dirinya tak mengetahui bahwa muatan yang dibawa nya berisidaging celeng ilegal dan tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum.

“Untukpengirimannya (daging celeng-red) saya mendapat bayaran Rp5 juta olehpemesannya, Pak Sunarto di Boyolali,” kata Bambang Sutopo, supir truckdikantor KSKP Merak, Jum’at (6/2).

Sedangkanmenurut sang kernet truck, dirinya tak mengetahui proses pengemasan dan danbarang yang dibawa nya berupa daging celeng tanpa dokument. Bahkan dirinya puntak tau menau berapa akan diberi bayaran.

“Yangmendesain ini Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cumadiajak Bambang (sopir truk), saya dapat upah berapa juga belum tahu,” katakernet truck, Agus Sudaryanto ditempat yang sama (6/2).

Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sopir dan truk akan dijerat denganpasal 31 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda palingbanyak Rp 150 juta. (LLJ)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here