Masyarakat Bayah Resmi Laporkan PT Cemindo Gemilang ke Gakkum KLHK

0
307

Lebak, fesbukbantennews.com (1/9/2019) – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Bayah(JMPB) resmi melaporkan Pelanggaran Pencemaran Lingkungan oleh PT Cemindo Gemilang Bayah ke Ditjen penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan ini disampaikan langsung oleh sekretaris pelaksana JMPB, Henriana Hatra bersama 5 perwakilan warga dan didampingi oleh Direktur Eksekutif WALHI Jakarta dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

JMPB, Henriana Hatra bersama 5 perwakilan warga dan didampingi oDirektur Eksekutif WALHI Jakarta dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di KLHK.

sekretaris pelaksana JMPB, Henriana Hatra mengatakan, laporan pencemaran ini merupakan resume dari laporan masyarakat yang masuk ke POSKO Pengaduan Warga tentang Dampak Lingkungan, Sosial dan Budaya PT Cemindo Gemilang dan PT SCG.

“Dalam dokumen laporan ini, jenis pencemarannya adalah Pencemaran Udara dan Pencemaran Air. Pencemaran Udara yang berasal dari debu aktifitas Dermaga PT Cemindo Gemilang akhir akhir ini meningkat luar biasa. 4 desa di sekitar Lokasi Dermaga terpapar debu semen dan batubara.
Sebelumnya, ribuan ikan milik warga mati akibat tercemarnya aliran sungai Cibayawak dan turut mencemari pantai yang berakibat matinya biota laut,” ujar Henri.

Tuntutan penyelesaian dari laporan pengaduan ini, lanjut dulia, adalah yang pertama Audit seluruh perizinan PT Cemindo Gemilang dan Pemulihan Lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

Lebih jauh ia memaparkan, ada 3 point yang dilanggar,
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 h (1) tentang Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2. Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
3. Mengabaikan larangan Kementrian PUPR menggunakan jalan nasional
Dalam laporan pengaduan ini juga disampaikan bahwa PT Cemindo Gemilang telah melakukan pengrusakan 6 sumber mata air yang sebelumnya menjadi sumber air warga di Desa Darmasari, Kec. Bayah. (LLJ).

Kiriman dulur FBn: Hatra