Masih Banyak Tenaga Kerja Asing Diduga Ilegal di Pelabuhan PT Cemindo Bayah

0
200

Serang,fesbukbantennews.com (27/8/2016) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Montano Franky Rengkung menyebut masih banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masih bekerja di Pelabuhan PT Cemindo Gemilang, di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebanyak 18 TKA Tiongkok yang diamankan Petugas Imigrasi kelas I Serang.
Sebanyak 18 TKA Tiongkok yang diamankan Petugas Imigrasi kelas I Serang.

Menurut Montano, pihaknya tidak bisa membawa semua pekerja asing yang diduga ilegal tersebut lantaran adanya keterbatasan petugas dan fasilitas penjemput karena dari Bayah menuju Serang jarak tempuhnya memakan waktu 5 hingga 6 jam perjalanan.

“Laporan sementara tadinya ada beberapa tapi kan tidak mungkin kami angkut semua karena jauh perjalannya ke sini. Mereka kan perlu juga makan, minum dan yang lain kami belum bisa ke sini,” ujarnya, Kamis (25/8/2016).

Juga, lanjut Montana, area tempat mereka bekerja menjadi hambatan untuk mengangkut para pekerja asing tersebut. Selain itu, validasi data juga menjadi kendala untuk bisa mengangkut para pekerja yang tersisa.

“Mereka ini beraktifitas di salah satu kawasan yang besar, mengejar mereka kan harus hati-hati, diperiksa. Tetapi karena yang ada ini kami bawa ini dulu,” lanjutnya.

Dari 18 TKA asal China tersebut, pihak imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen seperti paspor, izin tinggal, dan izin bekerja di dalam negeri.

“Sementara baru 18 ini yang kami amankan, yang ada di dalam perusahaan tidak terhitung belum bisa dipastikan karena validasi datanya belum ada,” ungkapnya.

Disinggung apakah nanti akan dilakukan tindakan pendeportasian terhadap tenaga kerja asing tersebut, Montano belum bisa memastikan apakah nanti akan dikembalikan ke negara asalnya atau tidak. Yang jelas, katanya, pemeriksaan terus dilakukan hingga keputusan apakah dideportasi atau tidak tergantung dari kelengkapan dokumen yang mereka miliki.

“Deportasi itu juga harus dilihat seperti apa pelanggarannya. Kalau dia memang memiliki dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bekerja dan tinggal di sini tidak kita deportasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 TKA diduga ilegal yang bekerja di PT Cemindo, Bayah, Lebak, Banten diamankan pihak imigrasi kelas I Serang.(ieq/LLJ)