Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Banten

0
804

Serang,fesbukbantennews (2/5/2015) – Polda Banten secara resmi menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009-2013 Jayeng Rana sebagai tersangka kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polda Banten,Jumat (1/5/2015) kemarin. Dari tangan politisi NasDem tersebut polisis berhasil menyita sabu-sabu sisa pakai dan alat hisah atau bong.

Bripka E digelandang ke Mapolda Banten.(bet)
Bripka E digelandang ke Mapolda Banten.(bet)

Selain itu, seorang oknum Polisi berinisial Ek berpangkat Bripka yang sekarang masih aktif di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, juga berhasil ditangkap. Ek diduga pemasok kebutuhan sabu jika Jayeng membutuhkan.
“Sudah, sudah keluar surat perintah penahanannya. Mulai hari ini yang bersangkutan ditahan di Polda. Saat ini sedang diperiksa dokter karena (Jayeng) mengeluh sakit,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Miyanto, saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Jumat (1/5/2015).

Penahanan Jayeng, lanjut Miyanto dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. “Alat buktinya sudah cukup, barang buktinya juga ada, sabu-sabu kami temukan di rumahnya di hari penangkapan. Ya, ada lah sedikit habis pakai,” katanya.

Miyanto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, sementara ini diketahui adanya keterlibatan oknum polisi berinisial Ek, anggota Polda Banten.

“Di hari yang sama, kami juga menangkap tiga orang, satu diantaranya oknum polisi. Oknum ini perannya sebagai pemasok barang haram itu ke Jayeng. Dua orang lainnya pemakai,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan enam buah alat penghisap atau bong, dan 2 paket kecil sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat, Ek merupakan polisi berpangkat Bripka yang masih aktif bertugas di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak. Hasil pemeriksaan, Ek mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang diburu petugas.

Jayeng Rana dan Bripka E disangkakan dengan pasal 127 UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004-2009 ini dibekuk dari kediamannya di Gang Perintis I, Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk diketahui, Jayeng Rana pernah menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten selama dua periode. Jayeng Rana pernah menduduki posisi wakil ketua DPRD Banten periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP. Namun, pada Februari 2013 lalu, terjadi persoalan internal di PDIP Banten, Jayeng Rana kemudian dipecat dari PDIP karena terbukti Jayeng pindah ke Partai NasDem. Saat ini Jayeng Rana menjabat sebagai salah satu ketua bidang di DPW Partai NasDem Banten.(qhie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here