Mantan Wadir RSUD Ajidarmo Ngaku Tidak Tahu Tentang Dugaan Korupsi Jamkesmas Rp25 Miliar

0
618

Serang,fesbukbantennews (27/3/2015) – Mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD Aji Darmo Rangkas bitung, Kabupaten Lebak, M Oman mengaku tidak mengetahui soal dugaan penyelewengan dana Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008-2011 senilai Rp 25 miliar. Hal itu dikatakan Oman, usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Oman (memakai batik coklat) mantan Wadir RSUD Ajidarmo Rangkasbitung.(mudhof)
Oman (memakai batik coklat) mantan Wadir RSUD Ajidarmo Rangkasbitung.(mudhof)

“Saya enggak tahu (Dugaan penyelewengan penggunaan dana jamkesmas,red ),”kilah Oman saat ditanya wartawan sambil berlalu menuju Musholah Kejati Banten,Kamis (26/3/2015).

Bahkan saat didesak berapa pertanyaan yang diajukan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, sambil terus berjalan, Oman masih berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui soal dugaan penyelewengan tersebut.

“Ari teteurang teh kudu kumaha jawabna (Kalau saya tidak tahu bagaimana menjawabnya). Lagian saya sudah pensiun dari Wadir RSUD Aji Darmo pada tahun 2011,”kilah Oman yang terus menjawab pertanyaan hanya tidak tahu soal penyelewengan dana jamkesmas di Pemkab Lebak.

“Sudah yah, hanya silaturahmi. Saya mau lapor kepada Allah Swt dulu,”ujar Oman sambil melepas sepatunya untuk menunaikan ibadah Sholat Ashar.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kamis 26 Maret 2015. Pemeriksaan dilakukan soal kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas) tahun 2008-2011 senilai Rp 25 miliar.

Pantauan fesbukbantennews dilokasi, ketiga pejabat tersebutt tiba di Kejati Banten di Jalan raya Serang-Pandeglang tepatnya Palempat, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pukul 09:14 WIB.

Adapun ketiga pejabat Pemkab Lebak tersebut yakni, Munandar,
Winarsih (RSUD Rangkas bitung), dan Oman. “Iya benar sedang diperiksa di ruang Pidsus,”ujar pegawai Kejati Banten yang enggan namanya disebutkan.(mudhof/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here