Mantan Staf Ahli Gubernur Atut Dituntut 7 Tahun Penjara

0
848

Serang,fesbukbantennews (27/4/2015) – Terdakwa sekaligus aktor intelektual kasus korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar, Zainal Muttaqin,mantan staf ahli Gubernur saat Provinsi Banten dipimpin Rt Atut Chosiyah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan diharuskan membayar uang pengganti Rp3,480 miliar.

Zaenal Muttaqin (LLJ)
Zaenal Muttaqin (LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (27/4/2015). Yang dipimpin hakim Jesden Purba, dengan JPU Alex Sumarna CS.
Dalam sidang yang dimulai pukul 17.30 wib tersebut, selain Zaenal, juga dituntut 6 terdakwa lainnya, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten) dituntut 2 tahun, Dudi Setiadi (pengusaha) dituntut 2 tahun penjara, Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita) dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan harus mengembalikan uang yang dinikmatinya Rp1,2 miliar Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra) dituntut 2 tahun penjara, denda Rp500 juta. Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten) dituntut 2 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah) dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta.

Dalam sidang yang ditutup pukul 21.30 wib tersebut, ketujuh terdakwa korupsi dinyatakan bersalah secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengajuan dana hibah bansos tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp7,6 miliar.

Ketujuh terdakwa tersebut, oleh JPU dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, mereka tak bisa lepas dari dakwaan primet, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah melanggar undang-undang korupsi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU.

 

Oleh JPU, keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

 

Sebelum menuntut, dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan. Hal yang memberatkan, terdakwa Zaenal Muttaqin selam persidangan tidak mengakui perihal korupsi dana hibah bansos tersebut.

“Hal yang meringankan,para terdakwa belum pernah dihukun dan menjadi menjadi tulang punggung keluarganya, ” kata JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, para terdakwa didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kasus ini bermulapada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di Rumah Atut di Jalan Bayangkara No.51 Serang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.

Dana yang disiapkan tersebut akan diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian terdakwa Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara No.51 Serang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Zainal Mutqin memberikan saran untuk memberikan kepada 10  yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp3.500.000.000, dari uang hibah.

Para penerima dana hibah tersebut, hanya mendapatkan 40 persen, sementara 60 persen digunakan Zainal untuk pemenangan Atut menjadi Gubernur Banten. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here