Mantan Sekda Tangsel Bantah Terima Uang Fee Proyel Alkes

0
423

Serang,fesbukbantennews.com (9/9/2015) – Mantan Sekertaris Daerah (alkess) Tangerang Selatan Dudung E Diredja membantah meminta uang dari pengadaan Alkes puskesmas Tangsel sebesar Rp8 miliar dan baru direalisasikan Rp700 juta dari Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid.

Mantan Sekda Tangel (berbatik) saat menjawab pertanyaan hakim.(LLJ)
Mantan Sekda Tangel (berbatik) saat menjawab pertanyaan hakim.(LLJ)

Bahka dirinya membantah menerima uang untuk Tunjangan Hari Raya sebesar Rp30 juta pada tahun 2012 saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/9/2015).

Dudung yang waktu itu menjadi Ketua TAPD juga mengelak dari tanggungjawab terkait usulan tambahan pengadaan alkes melalui APBD Perubahan tahun 2012 yang semula dianggarkan Rp8 miliar menjadi Rp23 miliar lebih. Namun realisasinya hanya 43 persen.

“Usulanya dinkes hanya angka, perubahan 23 miliar. Saya tidak tahu permintaanya apa, saya tidak paham anggaran alkes digelontorkan, karena kes prioritas pada saat itu pembangunan puskesmas, Karena yang tahu persis pak dadang (Kadinkes),” katanya saat ditanya JPU KPK Sugeng.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan dirinya kerap hadir dalam rapat yang digelar di rumah pribadi walikota Airin, di jalan Denpasar Setiabudi Jakarta Selatan yang diundang secara langsung oleh Airin.

Selain di rumah dinas, Dudung juga menyebutkan bahwa dirinya pernah melakukan pertemuan di Hotel Rich Carlton, di kantor PT BPP milik wawan di gedung The East, dan di bandara Soekarno Hatta dengan Walikota menyampaikan adanya ketidak sesuaian anggaran.

“Saya dipanggil walikota, saya melaporkan bahwa  APBD gejlok tidak kekesuaian, kemudian kami langsung mengadakan rapat di kantor Pak Uus (Kepala DPPKAD), kita cek, ternyata ada selisih perhitungan sehingga ada kelebihan, selain itu saya juga diundang walikota di kantor BPP. Di BPP dua kali TCW  hadir,” jelasnya

Sebelumnya, Mantan kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa sejumlah pimpinan di Pemkot Tangsel mendapatkan THR dari fee dana proyek alkes,

“Walikota Tangsel Rp 50 juta, wakil walikota Rp30 juta, Sekda Rp20, dan ketua DPRD Rp20 yang diberikan secara langsung oleh staf dari Dinkes, lebih rincinya ke bu Irma,” katanya

Selain Dudung, hadir pula sebagai saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here