Mantan Kepala BNN : Rhido Rhoma Dihukum Penjara dengan Payung Hukum Fantasi

0
273

Serang, fesbukbantennews.com (27/3/2019) – Perkara Rhido Rhoma menjadi semrawut karena penegak hukum terhadap penyalah guna narkotika khususnya hakim bertujuan memenjarakan dan menyamakan perkara penyalah guna dengan perkara pengedar atau perkara pidana lainnya.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Ka BNN 2012 – 2015
Kabareskrim 2015 – 2016.
Dosen FH Trisakti.(istimewa).

Kesemrawutan perkara penyalah guna seperti Rhido ini karena penegak hukum khususnya hakim ada yang tidak faham kekhususan ketentuan yang tercantum dalam UU Narkotika.

Ketidak fahaman penegak hukum khususnya hakim karena menggunakan ketentuan hukum bersifat umum padahal ada ketentuan khusus yang mengatur tentang perkara penyalah guna seperti yang menimpa Rhido.

Ketentuan khusus tersebut tercantum dalam pasal 4 pasal yaitu pasal mengenai tujuan UU Narkotika dibuat, yaitu mencegah, melindung, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial meskipun diancam dengan hukuman penjara. Penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan menempatkan tersangka / terdakwa ke dalam lembaga rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011). Hakim wajib menghukum rehabilitasi (pasal 103/1) . Hukuman rehabilitasi statusnya
sama dengan hukuman penjara (pasal 103/2)

Dengan demikian misi penegak hukum terhadap perkara penyalah guna bersifat rehabilitatif dengan upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi dan dihukum rehabilitasi bukan ditahan atau dipenjara.

Dengan tujuan tersebut maka pasal pasal UU Narkotika yang berhubungan dengan penegakan hukum terhadap penyalah guna berubah menjadi bersifat rehabilitatif khususnya ketika melakukan upaya paksa dan penjatuhan hukuman.

Sehingga UU narkotika menganut prinsip : Pertama, penyalah guna untuk pertama kali harus dicegah, karena mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga penyalah guna pertama adalah korban penyalahgunaan narkotika (penjelasan pasal 54) yaitu orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika untuk pertama kali karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya dan dipaksa.

Mencegah penyalah guna pertama kali sangat penting oleh karena itu apabila tertangkap penyidik dan dituntut ke pengadilan secara yuridis wajib ditempatkan dilembaga rehabilitasi dan dihukum rehabilitasi.

Kedua, setelah jadi korban penyalah gunaan narkotika, mereka berproses secara “alami” menjadi penyalah guna untuk diri sendiri atau menggunakan narkotika sebagai kebutuhan “rekreasional” bersama temannya. Perkara ini yang dialami oleh Rhido, Jedunn, Andi Arif, Tessy, dan ribuan masarakat baik pejabat maupun masarakat kecil yang menjadi penyalah guna narkotika.

Mereka apabila ketangkap diancam dengan pasal 127/1. Dalam proses penyidikan dan penuntutan maupun pengadilan, tersangka / terdakwa perkara tersebut wajib ditempatkan dilembaga rehabilitasi dan dihukum rehabilitasi (pasal 103). Kewenangan menempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi ini diberikan kepada penegak hukum sesuai tingkat pemeriksaannya (pasal 13 PP 25/2011)

Kalau tersangka penyalah guna seperti Rhido dan ribuan penyalah guna lainnya dalam proses penegakan hukum dilakukan penahanan atau dijatuhi hukuman penjara justru bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Terhadap perkara penyalah guna untuk diri sendiri seperti Rhido, hakim wajib melaksakan kewajiban hukum sesuai pasal 127/2 dan menggunakan kewenangannya untuk menghukum rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah (pasal 103) Artinya hakim wajib keluar dari kebiasan menghukum penjara diganti dengan hukuman menjalani rehabilitasi.

Atas dasar ketentuan tersebut diatas, hakim salah kaprah menghukum penjara terhadap perkara Rhido dan perkara penyalah guna lainnya karena hakim tidak menggunakan dasar hukum yang bersifat khusus yang tercantum dalam UU narkotika.

Saya menyarankan para penegak hukum khususnya para hakim membaca kembali kekhususan UU narkotika karena UU narkotika bersumber pada konvensi sehingga tidak selaras dengan sistem hukum kita.

Kelalaian hakim dalam menjatuhkan bentuk hukuman terhadap perkara penyalah guna seperti Rhido jelas merugikan Rhido sendiri secara individu, orang tuanya, masarakat bangsa dan negara. Dan itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi oleh hakim dengan payung hukum fantasi.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Ka BNN 2012 – 2015
Kabareskrim 2015 – 2016.
Dosen FH Trisakti.(Arif/LLJ).